YOGYAKARTA — Gerakan Pramuka secara payung hukum telah diatur keberadaannya, pola pembinaanya, serta hal-hal lainnya melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010. Pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka.
Pendidikan kepramukaan dimaksudkan dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan siaga, penggalang, penegak, dan pandega. Setiap jenjang pendidikan ini mempunyai penekanan tersendiri untuk pencapaian pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka.
Jenjang pendidikan siaga menekankan pada terbentuknya kepribadian, dan keterampilan di lingkungan keluarga melalui kegiatan bermain sambil belajar. Jenjang pendidikan penggalang menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan dalam rangka mempersiapkan diri untuk terjun dalam kegiatan masyarakat melalui kegiatan belajar sambil melakukan.
Jenjang pendidikan penegak menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui kegiatan belajar, melakukan, bekerja kelompok, dan berkompetisi. Jenjang pendidikan pandega menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui kegiatan kepada masyarakat.
Sebagaimana diketahui bahwa pramuka siaga adalah peserta didik yang berusia 7 sampai dengan 10 tahun, Pramuka penggalang berusia 11 sampai dengan 15 tahun, Pramuka penegak berusia 16 sampai dengan 20 tahun, dan Pramuka pandega berusia 21 sampai dengan 25 tahun. (cst)
hadir kak, blajar di sini.
pramuka Iman