KOTA YOGYAKARTA – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Yogyakarta dalam hal ini Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega tingkat Cabang (DKC) Kota Yogyakarta membuka pendaftaran Pergantian Antar Waktu atau PAW.
PAW sendiri mempunyai arti yaitu Pergantian Antar Waktu atau pergantian anggota dalam hal ini dewan kerja tingkat cabang di tengah masa bakti dalam rangka melengkapi keanggotaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Cabang (DKC) Kota Yogyakarta. Dewan Kerja Tingkat Cabang sendiri mempunyai masa bakti 5 tahun.
Dalam Edaran Surat Nomor 42/1205 – B tertanggal 10 April 2025 disebutkan bahwa pendaftaran PAW sampai Jumat. 25 April 2025 dan akan dilaksanakan seleksi pada hari Minggu, 27 April 2025.
Adapun pokok-pokok Pergantian Antar Waktu Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kota Yogyakarta antara lain :
- Syarat-Syarat Umum
- Berasal dari Gugusdepan Penegak atau Pandega se-Kwartir Cabang Kota Yogyakarta;
- Anggota aktif di Gugusdepannya;
- Memiliki syarat kecakapan umum minimal Pramuka Penegak Bantara atau Calon Pandega, atau selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah dilantik menjadi Dewan Kerja;
- Berdomisili di Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Belum menikah dan berusia 16-23 tahun pada saat melakukan pendaftaran;
- Sehat jasmani dan rohani.
- Syarat-syarat Khusus
- Memiliki minat, bakat, dan antusias tertentu (Desain Grafis, Jurnalistik, Olahraga, Teknologi, dsb) dibuktikan dengan Portofolio/Sertifikat;
- Pernah mengikuti kegiatan di Gugusdepan, Ranting, Cabang, Daerah, Nasional, atau Internasional dibuktikan dengan melampirkan scan piagam penghargaan/sertifikat; Mengikuti seluruh tahapan proses seleksi.
- Syarat-syarat Administrasi
- Mengisi formulir melalui tautan https://s.id/PAWDKC2025;
- Melampirkan formulir Curiculum Vitae;
- Melampirkan Surat mandat/rekomendasi dari Gugusdepan;
- Melampirkan Surat Izin Orang Tua
- Melampirkan pasfoto berwarna ukuran 3×4 dengan ketentuan menggunakan seragam pramuka dan berlatar merah;
- Melampirkan Scan SKU;
- Melampirkan scan piagam penghargaan/sertifikat dari Gugusdepan, Ranting, Cabang, Nasional, atau Internasional (jika ada);
- Melampirkan fotokopi sertifikat peserta LPK dan/atau KPDK (jika ada);
- Surat pernyataan melepaskan kepengurusan di Dewan Kerja sebelumya (apabila sedang menjabat sebagai dewan kerja).
Unduh Edaran Kwarcab Kota Yogyakarta di sini.



























