SLEMAN — Gugus Depan Sleman 05073-05074 pangkalan SMK N 1 Seyegan menyelenggarakan Musyawarah Gugusdepan Tahun 2021 di ruang riptaloka SMK N 1 Seyegan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, Senin (16/08/2021).
Kegiatan dibuka oleh Kak Yon Fatkhunal Huda, S.Pd., M.Eng. selaku Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan (Ka Mabigus) SMK N 1 Seyegan, dihadiri oleh unsur Majelis Pembimbing, Pengurus Gugus Depan, Pembina Satuan, dan perwakilan guru.
Dalam sambutannya, Ka Mabigus menyampaikan bahwa pentingnya kegiatan kepramukaan diselenggarakan adalah untuk mengembangkan jiwa kepemimpinan dan memperkuat pendidikan karakter pada peserta didik.
“Saat ini SMK N 1 Seyegan telah memiliki 3 Satuan Karya Pramuka (SAKA) yang fokus pada peminatan peserta didik yaitu SAKA Bhayangkara, SAKA Bakti Husada, dan SAKA Wirakartika,” ujarnya.
Lebih lanjut Kak Yon menegaskan bahwa dalam pandemi covid-19 ini peserta didik akan diwajibkan untuk mengikuti kegiatan kepramukaan sesuai dengan program kerja yang akan diputuskan dalam Musyawarah Gugus Depan tahun ini serta mendukung penuh kegiatan yang akan terselenggara.
Usai dibuka, agenda dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) tentang proses perjalanan bakti pramuka penegak dan membahas tentang model aktualisasi kepramukaan sesuai dengan kurikulum 2013 dipandu oleh Kak Bambang Pamungkas selaku purna Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega tingkat Cabang (DKC) Sleman yang sampai saat ini masih aktif berkegiatan di kwartir.
Dalam implementasi kurikulum 2013 tentang kegiatan kepramukaan, jika tidak bekerjasama dengan para guru dalam pencapaian kecakapan baik kecakapan umum maupun kecakapan khusus, maka peserta didik akan mengalami kesulitan dalam mencapai kecakapan tingginya yaitu Pramuka Garuda.
“Diharapkan program kerja yang akan disusun nantinya akan menghasilkan program kerja unggulan untuk peningkatan kecakapan yang dimiliki peserta didik,” terang Kak Bambang.
Agar terjadi keselarasan antara tujuan pendidikan nasional dan tujuan Gerakan Pramuka, maka pembinaan peserta didik di Gugus Depan yang berpangkalan di Sekolah Menengah Atas atau sederajat perlu dipandu sedemikian hingga tidak melenceng dari dua tujuan pendidikan di atas.
Secara keseluruhan, penyelenggaraan Gugus Depan diatur dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan Gerakan Pramuka.
___
Wastana, Pembina Satuan