YOGYAKARTA — Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka yang biasanya disingkat dengan Musda mempunyai kedudukan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat Daerah (Provinsi) dalam hal ini Kwartir Daerah.
Wewenang Musda di antaranya adalah mengevaluasi pelaksanaan fungsi dan tugas pokok Kwartir Daerah Gerakan Pramuka selama masa bakti lima tahun, menyusun dan mengesahkan Rencana Kerja lima tahun, memilih Ketua Kwartir Daerah masa bakti lima tahun, membentuk tim formatur, dan membentuk Lembaga Pemeriksa Keuangan.
Adapun beberapa dasar pelaksanaan Musda antara lain,
- Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
- Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
- Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Pokok–pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 222 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka.
- Keputusan Kwartir Daerah terkait penyelenggaraan Musda, dan
- Program Kerja Kwartir Daerah yang memuat tentang pelaksanaan Musda.
Musda diikuti oleh Perutusan Daerah yang terdiri atas perwakilan yang diberi kuasa oleh Kwarda, salah satu di antaranya mewakili Dewan Kerja Daerah, perwakilan Majelis Pembimbing Daerah, perutusan cabang, serta semua Andalan Daerah termasuk Pimpinan Saka Daerah dan anggota Mabidari.
Dalam Musda ada pula peninjau dan tamu undangan. Peninjau disesuaikan dengan Tata Tertib Musda yang disepakati, sedangkan tamu undangan biasanya adalah utusan Kwartir Nasional serta tamu undangan lainnya.
Semua hal terkait penyelenggaraan Musda dimuat dalam Tata Tertib Musyawarah Daerah yang ditetapkan oleh pimpinan musyawarah pada agenda-agenda yang telah ditentukan sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, bulan September 2020 ini akan diselenggarakan Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan Pra-Musda pada bulan November 2019 lalu.
Masih dalam masa pandemi COVID-19, pelaksanaan Musda Gerakan Pramuka DIY tahun 2020 akan diselenggarakan secara semi dalam jaringan (daring) dan tentunya sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan.
Dalam Sidang Pleno dan Komisi yang digelar saat Pra-Musda, telah dibahas Agenda dan Tata Tertib Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka DIY Tahun 2020, Konsep Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kwarda DIY masa bakti 2020-2025.
Kemudian ada pula pembahasan Konsep dan Mekanisme Pencalonan Ketua dan Struktur Kelembagaan Kwarda DIY masa bakti 2020-2025, Pembentukan Tim Perumus, dan Pemaparan Kesepakatan Tim Perumus. Tim Perumus inilah yang melakukan tugas-tugas menuju penyelenggaraan Musyawarah Daerah. (cst)