PRAMUKADIY — Salah satu Badan Kelengkapan yang ada di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta (Kwarda DIY) masa bakti 2020-2025 adalah Badan Pengelola Bumi Perkemahan.
Badan Pengelola Bumi Perkemahan merupakan bagian integral dari kwartir yang berkaitan dengan pengelolaan dan pendayagunaan bumi perkemahan. Tugasnya yaitu melaksanakan kebijakan kwartir daerah tentang pendayagunaan dan pengelolaan bumi perkemahan secara teknis.
Selain itu, badan ini juga mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan program pendayagunaan bumi perkemahan dan pengelolaan bumi perkemahan, melakukan inventarisasi terhadap aset yang dimiliki bumi perkemahan, menjalin kerja sama dengan pihak terkait guna mengoptimalkan pemanfaatan bumi perkemahan, serta melaporkan hasil pendayagunaan dan pengelolaan bumi perkemahan ke kwartir daerah.
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya Badan Pengelola Bumi Perkemahan bertanggung jawab kepada Ketua kwartir daerah dan senantiasa berkoordinasi, berkomunikasi, dan berkonsultasi dengan Wakil Ketua Kwarda DIY/Ketua Bidang Sarana dan Prasarana serta andalan yang terkait.
Badan Pengelola Bumi Perkemahan Kwarda DIY masa bakti 2020-2025 dikepalai oleh Kak Kamtiyana, S.Hut.T dengan didampingi oleh Kak Suharto, S.H. selaku Wakilnya.
Kak Kamtiyana dalam melaksanakan tugas dan fungsinya saat ini dibantu oleh enam anggota yaitu, Kak Susanti, M.Pd., Kak Respati Pratiwi Widyastuti, Kak Idris Suyatno, Kak Amin Sapto Nugroho, Kak M. Farid Fauzi, M.Kom., serta Kak Tri Mahardi, S.IP., S.H., M.H.
Para anggota ini terbagi dalam dua bidang, yaitu Bidang Umum dengan di dalamnya ada Seksi Admin, Seksi Kebersihan, dan Seksi Pekerjaan Umum. Kemudian Bidang Pemasaran yang didalamnya ada Seksi Pemasaran.
Sebagaimana diketahui, Kwarda DIY mempunyai dua Bumi Perkemahan, yaitu Bumi Perkemahan Karang Pramuka Kaliurang dan Bumi Perkemahan Taman Tunas Wiguna Babarsari.
Bumi Perkemahan Karang Pramuka memiliki luas lahan sebesar 0,7 Ha dan berlokasi di Kaliurang, Kabupaten Sleman berdasarkan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Derah istimewa Yogyakarta Nomor 3089/IV/L/2/1967 yang punya banyak sejarah tersendiri.
Sedangkan Bumi Perkemahan Taman Tunas Wiguna Babarsari dengan luas 9,35 Ha berada di Babarsari, Depok, Sleman berdasar pada Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 318/1977 tanggal 24 September 1974. (cst)