YOGYAKARTA — Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta (Kwarda DIY) telah menyampaikan edaran secara tertulis kepada Ketua Kwartir Cabang, Pimpinan Satuan Pendidikan, Badan Kelengkapan, serta Organisasi Pendukung terkait usulan calon penerima tanda penghargaan.
Surat Edaran Kwarda DIY dengan nomor 129/1200-C tertanggal 15 Maret 2023 tersebut didasarkan pada Surat Edaran Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 0097-00-B tanggal 10 Maret 2023 tentang Pengajuan Tanda Penghargaan.
Berikut ini adalah Linimasa Pengajuan Usulan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka Tahun 2023 :
Sebelumnya juga disebutkan dalam edaran bahwa adanya usaulan penerima penghargaan ini merupakan program kerja Kwarda DIY Tahun 2023 tentang Penganugerahan Tanda Penghargaan bagi Anggota Gerakan Pramuka sesuai darma baktinya. (cst)