Keputusan Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka No. 48 Tahun 2018 tentang Sistem Pendidikan dan Pelatihan (Sisdiklat) Kepramukaan merupakan penyempurna dari keputusan Kwarnas sebelumnya sebagai bentuk sistem yang mengintegrasikan berbagai komponen secara sinergis komponen masukan, proses diklat, hasil, dan dampak dari sebuah diklat kepramukaan anggota dewasa.
Sisdiklat Kepramukaan merupakan sebuah sistem yang mengintegrasikan berbagai komponen secara sinergis. Komponen tersebut merupakan proses yang dibangun dari masukan, proses diklat, hasil, dan dampak dari sebuah diklat kepramukaan. Sistem tersebut mengaitkan tugas dan fungsi antara pelatih, tenaga pendidikan, staf pendukung, dan kwartir yang menaunginya.
Sisdiklat kepramukaan dijalankan dengan berbasis segmental, penggunaan metode pendidikan dan pelatihan, tahapan, dan urutan penyajian materi, jenis-jenis kursus, dan standar kompetensi. Hal tersebut dilaksanakan dengan cara tersistem dan berdasarkan tujuan Sisdiklat kepramukaan.
Kursus segmental adalah pendidikan dan pelatihan yang berbentuk peningkatan kompetensi tertentu dalam satuan waktu yang ditandai oleh ijazah atau sertifikat yang dikemas berdasarkan tahapan, urutan, bagian demi bagian, terpola, dan skematis. Dalam kursus segmental terjadi kerja sama yang apik dan harmonis antara pelatih dan pelatih, pelatih dan peserta, peserta dan peserta.
Inilah Lima Unsur Kursus Segmental dalam Gerakan Pramuka Sesuai Sisdiklat Kepramukaan :
a. Experience (Melakukan)
b. Sharing (Berbagi)
c. Process (mengalami)
d. Generalize (Mengaitkan dengan pengalaman nyata)
e. Apply (menerapkan dalam situasi yang berbeda)
Upaya pendidikan pramukavuntuk pembwntukan karakter memang sebaiknya masuk melewati berbagai disiplin ilmu