Lencana Teladan merupakan salah satu tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota muda Gerakan Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega) yang telah memperlihatkan sikap laku yang utama, yang tampak dari usaha, tanggung jawab, keuletan, kesabaran, ketabahan, kesopanan, keramahtamahan serta akhlak yang luhur, sehingga dirinya dapat menjadi teladan bagi anggota Gerakan Pramuka, keluarga, dan anggota masyarakat lainnya.
Pengertian ini sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Nomor Nomor 175 Tahun 2012 yang merupakan penyempurna dari keputusan sebelumnya bernomor 184.A Tahun 2008 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka.
Lencana Teladan menandai bahwa seorang pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) telah memperlihatkan sikap laku yang utama, yang tampak dari usahanya, tanggungjawab, keuletan, kesabaran, ketabahan, kesopanan, keramah-tamahan serta ahlak yang luhur sehingga dirinya menjadi suri teladan yang baik bagi keluarga, masyarakat, anggota Gerakan Pramuka, bangsa dan negara.
Seorang pramuka dapat menerima dan mengenakan Lencana Teladan apabila yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Sudah dilantik sebagai pramuka dan telah mencapat tingkat kecakapan Pramuka Garuda.
- Telah memperlihatkan sikap laku yang utama, yang dapat dijadikan contoh bagi pramuka atau orang dewasa, yaitu yang bersangkutan telah bersikap dan berbuat sesuatu dengan penuh tanggungjawab, keuletan, kesabaran, ketabahan, kesopanan, keramahtamahan, serta budi bahasanya yang luhur sehingga dirinya telah berguna bagi keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan anggota Gerakan Pramuka, keluarga,masyarakat, bangsa dan negara.
- Menunjukkan prestasi pendidikan formal yang baik.
Penganugerahan Tanda Penghargaan Lencana Teladan bisa diusulkan oleh Kwartir yang bersangkutan, sedangkan untuk pemberian, penganugerahan, dan pencabutan Tanda Penghargaan Lencana Teladan adalah Kwartir Nasional.
Sementara itu untuk Penganugerahan Tanda Penghargaan Lencana Teladan kepada yang bersangkutan dilakukan oleh pemegang wewenang pemberian tanda penghargaan tersebut atau dapat dilimpahkan kepada Kwartir ranting/cabang/daerah yang bersangkutan.
Terkait Bentuk, Bahan, Ukuran, Gambar, dan Warna, Lencana Teladan dibuat dari logam, berbentuk gambar timbul bunga teratai dua lapis terdiri atas sepuluh kelopak, bergaris tengah 3,5 cm. Di tengah terdapat lingkaran bergaris tengah 2,5 cm, bergambar relief tunas kelapa, padi dan kapas.
Bingkai kelopak bunga, bingkai lingkaran dan relief tunas kelapa, padi dan kapas berwarna emas, dasar lingkaran dan kelopak bunga berwarna hijau tua.
Lencana Teladan ini digantungkan pada pita gantung sepanjang 4 cm, lebar 3,5 cm, berwarna kuning dengan garis hijau pada kedua sisi tepinya, masing-masing selebar 5 mm. Tanda Harian Lencana Teladan dibuat dari kain berbentuk segi empat berukuran 3,5 cm x 1 cm, berwarna kuning dengan garis hijau pada kedua sisi tepinya masing-masing selebar 5 mm serta gambar tunas kelapa berwarna hijau. (cst)