JAKARTA — Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka mengeluarkan Surat Edaran tentang Rekrutmen Anggota Dewan Kerja Nasional Masa Bakti 2023-2028.
Surat dengan nomor 1082-00-N tertanggal 8 Desember 2023 tersebut ditujukan kepada Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka se-Indonesia.
Kwarnas menyebutkan bahwa surat ini menindaklajuti Surat Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra Nasional Nomor 05-00/MUSPPANITRA/XI/2023 perihal Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Nasional, Tim Formatur, dan Tim Perumus Dewan Kerja Nasional Masa Bakti 2023-2028.
“Dan dalam rangka mengisi kepengurusan Dewan Kerja Nasional Masa Bakti 2023-2028 guna menunjang program-program serta fungsi dan tugas pokok Dewan Kerja Nasional,” tersebut dalam surat yang ditandatangai oleh Sekretaris Jenderal Kwarnas, Kak Bachtiar Utomo.
Dalam surat tersebut, Kwarnas menyampaikan bahwa Rekrutmen Anggota Dewan Kerja Nasional Masa Bakti 2023-2028 adalah melalui Tim Formatur Hasil Musppanitra Nasional Tahun 2023.
Ketua Kwarda diminta dapat mengirimkan anggota Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk mengikuti rekrutmen anggota Dewan Kerja Nasional Masa Bakti 2023-2028 dengan ketentuan sebagaimana terlampir dalam surat.
Surat Edaran bisa diunduh di sini.
“Kwartir Nasional Gerakan Pramuka hanya menanggung kebutuhan akomodasi dan konsumsi selama kegiatan berlangsung,” tegas Kwarnas dalam surat tersebut.
Adapun rekrutmen sebagaimana disampaikan dalam surat terdiri atas 4 tahap, yaitu Pengumpulan berkas pendaftaran mulai 9 sampai dengan 19 Desember 2023; Pengumuman Hasil Seleksi Berkas pada 20 Desember 2023; Pelaksanaan seleksi pada 27 sampai 29 Desember 2023; dan Pengumuman hasil seleksi pada 29 Desember 2023.
Disebutkan bahwa untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kak Raihan Muhammad Sujaya (Dewan Kerja Nasional) melalui Telepon/WA: 0812 2062 2064.
***