YOGYAKARTA — Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta (Kwarda DIY) berpartisipasi dalam Focus Group Discussion (FGD) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) 13 tahun 2025 dan Masa Pengembangan Anggota Dewasa Pasca Kursus Kepramukaan.
Partisipasi Kwarda DIY melalui Zoom diikuti oleh perwakilan dari Bidang Pembinaan Anggota Dewasa (Binawasa) Kwarda dan Kwartir Cabang, serta Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan (Pusdiklat) tingkat daerah dan cabang pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan sambutan dari Kwartir Nasional, dalam hal ini disampaikan oleh Kak Rahmansyah, Wakil Ketua Kwartir Nasional Bidang Binawasa.
Agenda kemudian dilanjutkan paparan Kebijakan Kwarnas Gerakan Pramuka terkait Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 tentang Implementasi Penyelenggaraan Ekstrakurikuler Kepramukaan di Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Dipandu moderator, para peserta difasilitasi untuk melakukan Brain Storming, Sharing, Diskusi, serta Tanya Jawab secara interaktif.
Usai istirahat nanti dijadwalkan akan membahas Kebijakan Kwarnas Gerakan Pramuka tentang Masa Pengembangan Anggota Dewasa paska Kursus Kepramukaan (Draft Jukran Narakarya dan Naratama).
Kemudian akan dilaksanakan juga Sharing pengalaman melaksanakan Narakarya dan Naratama dari Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Metro; Sharing pengalaman melaksanakan Narakarya dan Naratama dari Kwarcab Gerakan Pramuka Jakarta Pusat; serta Brain Storming – Sharing – Diskusi – Tanya Jawab. (cst)





























