SLEMAN — Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Sleman melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pramuka ke-60 secara luring terbatas di Smart Room Pemda Sleman, luring terbatas di rintisan Kampung Pramuka, dan daring bagi peserta lainnya, Sabtu (14/08/2021).
Dalam rangkaian upacara tersebut disampaikan bahwa Kwarcab Sleman menetapkan 5 Kampun Pramuka sebagaimana tertuang dalam SK Kwarcab Sleman Nomor 30 Tahun 2021 tentang Rintisan Kampung Pramuka Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Sleman.
Kelima rintisan Kampung Pramuka tersebut yaitu, Rintisan Kampung Pramuka Bromonilan di Kalasan, Rintisan Kampung Pramuka Sangurejo di Turi, Rintisan Kampung Pramuka Pulewulung di Turi, Rintisan Kampung Pramuka Grogol di Seyegan, dan Rintisan Kampung Pramuka Gondang II di Cangkringan.
Ketetapan lainnya yaitu, Rintisan Kampung Pramuka dilakukan oleh kelompok masyarakat lokal setempat; Rintisan Kampung Pramuka telah memulai tahapan klarifikasi yang dilaksanakan secara periodik dengan membentuk Gugus Depan Teritorial secara mandiri.
Kemudian, disebutkan bahwa pengelola Gugus Depan Teritorial berkewajiban melaporkan kegiatan kepada Ketua Kwartir Cabang Sleman melalui Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Sleman, dan pembinaan Rintisan Kampung Pramuka dilaksanakan oleh Ketua Kwartir Cabang Sleman. (bp/cst)