PRAMUKADIY — Pemerintah telah lama menerapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden tersebut menjadi satu media yang baik untuk semua.
Lahirnya Undang-undang Keterbukaan Informasi publik merupakan prestasi bangsa dalam rangka mewujudkan demokrasi bangsa, dimana salah satu ciri kehidupan demokrasi adalah keterbukaan. Keterbukaan Informasi Publik mempunyai makna yang luas, karena semua pengelolaan badan-badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Badan Publik tersebut antara lain lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif dan Organisasi Masyarakat yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari dana publik, terkena kewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka.
Termasuk di Gerakan Pramuka tentunya sebagai salah satu organisasi yang notabene sangat terkait dengan negara, satu koordinasi vertikal dengan pemerintah baik dari ranting, cabang, daerah, nasional, maupun satuan-satuannya. Gerakan Pramuka harus menjalankan dengan baik Keterbukaan Informasi Publik ini.
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah tersebut, implementasi keterbukaan informasi Publik dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan bermanfaat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sudah jelas tentunya bahwa Undang-Undang ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Seperti halnya Gerakan Pramuka yang memang mendapatkan dan menggunakan Dana Hibah untuk operasional organisasi serta penyelenggaraan kegiatan atau program kerja.
Ada ketentuan yang sudah dicantumkan dalam UU ini. Seperti misalnya informasi yang disebarluaskan secara berkala seperti kegiatan dan kinerja, laporan keuangan, dan lainnya yang diatur dalam undang-undang. Kemudian informasi yang harus disediakan secara serta merta dan juga setiap saat.
Menurut UU ini, informasi publik yang wajib disediakan oleh organisasi nonpemerintah dalam Undang-Undang ini antara lain asas dan tujuan; program dan kegiatan organisasi; nama, alamat, susunan kepengurusan, dan perubahannya; serta pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar negeri.
Selain itu juga informasi terkait dengan mekanisme pengambilan keputusan organisasi; keputusan-keputusan organisasi; dan/atau informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Gerakan Pramuka yang ada dalam kategori tersebut, dalam hal ini sebagai penerima dana hibah dari anggaran negara, tentu harus mendukung adanya keterbukaan informasi ini, sehingga mampu menciptakan ekosistem informasi yang baik, edukatif, serta menjadi bagian dari pembelajaran bersama.
CST-PusbangJusinfo