YOGYAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal PAUD, DIKDAS, dan DIKMEN mengeluarkan panduan Ekstrakulikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan (EWPK) di Sekolah Dasar.
Panduan ini dibuat sebagai gambaran tentang pelaksanaan Ekstrakulikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan secara nyata agar dapat diimplementasikan baik pada kondisi normal ataupun kondisi darurat, oleh pemangku pendidikan, baik unsur Dinas, Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan.
Kemdikbud menjelaskan bahwa Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai nilai kepramukaan.
Dalam panduan EWPK yang dibuat, Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dalam 3 (tiga) Model meliputi Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler. Pola Kegiatan Pendidikan Kepramukaan diwujudkan dalam bentuk upacara pembukaan kegiatan, upacara penutupan kegiatan, dan keterampilan Kepramukaan dengan menggunakan berbagai metode dan teknik.
Keterampilan kepramukaan dilaksanakan sebagai perwujudan komitmen kepramukaan dalam bentuk pembiasaan dan penguatan sikap dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.
Selain merujuk pada dasar hukum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Kemdikbud juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Selain itu juga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Adapun konsep dasar pendampingan yang ingin dilaksanakan dilakukan dengan pendekatan Training of Trainer Pendamping, Pendampingan Pembina Pramuka, dan Pendampingan Lanjutan yang dibentuk sebagai upaya untuk memfasilitasi perkembangan kemampuan dan peningkatan kinerja terdamping.
Sasaran pendampingan dilakukan pada satuan Pendidikan di keterwakilan 3 wilayah Indonesia, yaitu wilayah Indonesia Barat, Indonesia Tengah, dan Indonesia Timur. Kriteria di setiap wilayah pendampingan dapat mewakili daerah pedesaan dan daerah perkotaan.
Termasuk di Yogyakarta, menyasara pada masing-masing 10 satuan pendidikan di wilayah perkotaan untuk Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Sleman.
Sejalan dengan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014, penilaian Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib dilakukan penilaian dengan menggunakan penilaian yang bersifat otentik mencakup penilaian sikap dan keterampilan.
Penilaian sikap dilakukan dengan menggunakan penilaian berdasarkan pengamatan, penilaian diri, dan penilaian teman sebaya. Sedangkan penilaian keterampilan dilakukan dengan menggunakan penilaian unjuk kerja. (*/cst)