YOGYAKARTA — Kak Sri Budoyo, Sekretaris I Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta (Kwarda DIY) memberikan penjelasan terkait kebijakan kwarda dalam pelaksanaan ekstrakurikuler kepramukaan.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam Pitaran Pelatih Tingkat Daerah Tahun 2024 yang digelar di Aula Kwarda DIY pada Sabtu, 29 Juni 2024.
Di hadapan para pelatih pembina pramuka utusan dari Kwartir Cabang se-DIY tersebut, Kak Sri Budoyo menyampaikan perkembangan terkini dari penyikapan Kwarda DIY terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 12 tahun 2024.
“Tujuan ekskul kepramukaan adalah mengembangkan nilai-nilai karakter siswa,s eperti nilai kebersamaan, kepemimpinan, kecintaan alam, sosial, dan juga kemandirian,” ujar Kak Sri Budoyo.
Ia mengingatkan kembali terkait manfaat ekstrakurikuler kepramukaan yang terdiri dari, memahami nilai-nilai kepramukaan, mengasah keterampilan umum, dan mengasah kecakapan khusus.
Sejauh ini, dalam menyikapi Permendikbud Ristek 12 Tahun 2024, Kwarda DIY telah melakukan koordinasi dengan instansi pengampu pendidikan di tingkat daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY.
Dari beberapa pembahasan yang dilakukan, Kwarda DIY bersepakat bahwa ekstrakurikuler kepramukaan wajib dilaksanakan bagi siswa Sekolah Dasar mulai kelas 3 dan kelas awal untuk tingkat SMP dan SMA.
“Pelaksanaan ekstrakurikuler kepramukaan pilihan, bagi kelas lanjutan baik di SMP maupun SMA,” tegas Kak Sri Budoyo.
Secara legalitas, surat edaran maupun dokumen terkait pelaksanaan ekstrakurikuler kepramukaan di wilayah DIY, tentunya akan disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan, agar dapat dilaksanakan secara independen.
Kemudian perlu dilakukan penguatan kelembagaan gugusdepan, menumbuhkan kegiatan kepramukaan yang menarik minat peserta didik/siswa, penerapan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan, serta sistem among sesuai ketentuan.
Selain itu, disampaikan pula bahwa langkah strategis yang dilakukan adalah perlu adanya peningkatan kompetensi bagi para pembina pramuka serta membangun kemitraan dengan para pemangku kepentingan baik di tingkat kwartir maupun gugusdepan. (cst)