JAKARTA — Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka mengeluarkan Surat yang ditujukan kepada seluruh Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka se-Indonesia perihal Ketentuan Tuan Rumah Pelaksana Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan (KPL).
Dalam surat dengan nomor 0048-00-L tertanggal 31 Januari 2025 tersebut, Kwarnas menyebutkan bahwa ketentuan yang disampaikan merupakan salah satu upaya dalam menjaga dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan KPL
Kwarnas menetapkan sejumlah ketentuan sebagai panduan standar bagi Kwartir Daerah yang bermaksud menjadi tuan rumah KPL Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramuka Tingkat Nasional (Pusdiklatnas).
Ketentuan ini disusun untuk memastikan pelaksanaan KPL berlangsung sesuai dengan standar nasional yang telah ditetapkan serta memenuhi kriteria keberhasilan yang diharapkan, sebagai berikut:
- Penetapan Agenda dan Permohonan Rekomendasi
- Kwarda yang berminat menjadi tuan rumah penyelenggaraan KPL wajib menyampaikan rencana tersebut kepada Pusdiklatnas selambat-lambatnya bulan April 2025, untuk dimasukkan dalam agenda resmi Pusdiklatnas.
- Kwarda harus mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi sebagai Tuan Rumah selambat-lambatnya 3 bulan sebelum pelaksanaan, dengan melampirkan informasi lengkap terkait waktu, tempat, jumlah maksimal rombongan belajar (kelas), serta usulan nama panitia dan pelatih sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penyelenggaraan KPL.
- Jika anggaran tuan rumah penyelenggaraan berasal dari Kwartir Cabang (Kwarcab), maka pengajuan rekomendasi tetap harus dilakukan oleh Kwartir Daerah (Kwarda). Sebelum pengajuan, Pusdiklatda wajib melakukan asesmen kelayakan Kwarcab sebagai penyelenggara.
- Pengelolaan Kegiatan
- Panitia yang dibentuk sekurang-kurangnya dapat mengelola aspek teknis, seperti registrasi, administrasi, akomodasi, konsumsi, transportasi, serta dokumentasi
- Penyelenggara menyediakan fasilitas tenaga kesehatan atau klinik yang siap diakses selama Kursus berlangsung
- Personil Panitia tidak dapat merangkap menjadi Tim Pelatih agar dapat lebih fokus melaksanakan tugas kepanitiaan
- Usulan Nama Pelatih. Nama Pelatih dari unsur Pusdiklatda yang diusulkan menjadi Tim Pelatih KPL agar dilengkapi dengan data diri sebagai berikut:
- Nama Lengkap, Nomor Tanda Anggota (NTA), Usia, Jenis Kelamin, Tahun Lulus KPL, Kwartir Cabang yang mengeluarkan Surat Hak Latih (SHL) dan nomor WhatsApp
- Pusdiklatnas berhak meminta informasi lebih lanjut mengenai pelatih yang diusulkan, termasuk pengalaman dan kualifikasi yang relevan.
- Rasio jumlah pelatih pendamping adalah 1:8 (1 pelatih untuk tiap 8 peserta), di luar pemimpin kursus.
- Pemimpin Kursus ditetapkan oleh Pusdiklatnas dengan ketentuan yang bersangkutan adalah Pelatih Pusdiklatnas atau Pelatih Pusdiklatda yang pernah menjadi anggota Tim Pelatih KPL.
- Pusdiklatnas akan mengutus seorang Narasumber, Konsultan dan Tim Pelatih Pusdiklatnas. Jumlah Pelatih Pusdiklatnas yang diutus akan disesuaikan dengan hasil asesmen kesiapan penyelenggara.
- Sarana dan Prasarana
- Lokasi KPL harus memenuhi standar penyelenggaraan Kursus seperti tersedianya ruang kelas, asrama, ruang makan, dan fasilitas umum lainnya, memenuhi standar kenyamanan dan keamanan. Kwarda memberikan informasi detail tentang standar fasilitas lokasi. Pusdiklatnas berhak meninjau atau meminta penyesuaian jika fasilitas tidak memenuhi standar yang diperlukan.
- Jika direncanakan ada lokasi lain (kegiatan tur edukasi, outdoor games, dsb), agar dapat turut disampaikan berikut rencana skenarionya sejak awal.
- Kepesertaan
- Pusdiklatda agar dapat melakukan seleksi administrasi calon peserta sebelum data dikirim ke Pusdiklatnas
- Daftar nama peserta harus sudah diterima oleh Pusdiklatnas selambat- lambatnya 2 minggu sebelum pelaksanaan. Data peserta yang dikirim adalah: Nama Lengkap dan gelar (jika ada), Tempat dan Tanggal Lahir, asal kwarcab, tanggal lulus KPD, tanggal terbit Surat Hak Latih (SHL) Dasar.
- Peserta dan tim pelatih sudah memiliki KTA Nasional melalui aplikasi Ayo Pramuka.
- Pusdiklatnas menyarankan agar kepesertaan KPL dapat melibatkan peserta dari Kwarda lain, dengan persentase minimal 10% dari total peserta.
- Evaluasi dan Laporan Pasca Kegiatan
- Tim Pelatih KPL dan Pusdiklatda penyelenggara wajib membuat form evaluasi individual untuk setiap peserta dan pelatih, yang akan digunakan untuk melihat hasil pembelajaran dan kompetensi yang dicapai serta rujukan perbaikan penyelenggaraan di masa mendatang.
- Kwarda diwajibkan membuat laporan lengkap 2 minggu setelah penyelenggaraan KPL tentang penyelenggaraan KPL yang berisi termasuk jumlah peserta, jalannya kegiatan, evaluasi, dan rekomendasi perbaikan untuk pelaksanaan di masa mendatang.
- Lain-lain
- Kwarda/Kwarcab agar tidak mempublikasikan KPL secara terbuka sebelum ada rekomendasi dari Kwarnas dan mendapat izin dari Pusdiklatnas, kecuali untuk rekrutmen calon peserta secara internal.
- Surat edaran kepada Ketua Kwarda terkait pelaksanaan KPL di Kwarda dibuat dan dikirim oleh Kwarnas setelah berkordinasi dengan Kwarda penyelenggara.
- Hal-hal lain terkait dengan standar penyelenggaraan KPL yang belum tercantum dalam edaran ini dapat dikomunikasikan dengan Pusdiklatnas, melalui Sekretaris Pusdiklatnas Kak Septembri Yanti di Nomor Telepon/WhatsApp 08129650663 pada hari dan jam kerja.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan Kwarda yang ingin menjadi tuan rumah KPL dapat mempersiapkan segala sesuatunya sesuai dengan standar yang berlaku sehingga kegiatan dapat terlaksana dengan baik, berkualitas, dan terkoordinasi. (cst)