BANTUL — Pada Jumat, 7 November 2025 di kantor Bawaslu Kabupaten Bantul dilaksanakan Internalisasi Saka Adhyasta Pemilu Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Bantul.
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari adanya Nota Kesepahaman antara Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta (Kwarda DIY) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY tentang Penguatan Pengawasan Partisipatif Masyarakat.
Kak Lukas Sumanasa, Wakil Ketua Kwarcab Bantul Bidang Organisasi dan Hukum menyampaikan paparan berkaitan dengan Rintisan Saka Adhyasta Pemilu di wilayah DIY, yang kemudian perlu diinternalisasi di Bantul.
Pihaknya mengawali paparan dengan menyampaikan dasar hukum Gerakan Pramuka yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 yang menjadi payung hukum, memperkuat landasan dan pengembangan, serta menjadikan perekat bagi persatuan dan kesatuan bangsa.
Kemudian dijelaskan tentang Satuan Karya Pramuka (Saka) sebagai organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan bagi peserta didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang tertentu.
Dalam kesempatan tersebut Kak Lukas juga menyampaikan terkait dengan Tugas Pokok Gerakan Pramuka, tugas Majelis Pembimbing, Pedoman Kerja Sama, Pengawasan Partisipatif, serta Petunjuk Penyelenggaraan Rintisan Saka Adhyasta Pemilu.
Secara rinci, Kak Lukas juga menguraikan tentang Lambang Saka Adhyasta Pemilu, Pimpinan Saka, Syarat Anggota Saka, Pamong Saka, Instruktur Saka, Dewan Saka, Tanda Jabatan, Organogramnya, Krida Saka, Stempel, hingga Bendera Saka.
Di akhir paparannya, Kak Lukas juga mengutip pernyataan para tokoh yang telah membesarkan Gerakan Pramuka seperti Kak Soekarno yang mengajak untuk mengembangkan Gerakan Pramuka seluas-luasnya dan bangga menjadi anggotanya.
Kemudian juga pernyataan Kak Sultan Hamengku Buwono IX, selaku Bapak Pramuka Indonesia terkait dengan ikut sertanya pramuka-pramuka dalam kegiatan pembangunan adalah syarat mutlak demi kelanjutan hidup kepramukaan sebagai organisasi dunia.
Lebih lanjut Kak Lukas juga menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Bantul yang mempunyai komitmen untuk membentuk Rintisan Saka Adhyasta di wilayah Kabupaten Bantul.
“Terima kasih atas supportnya untuk memberi pengetahuan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Bantul mengenai ke-Pemiluan. Aktivitas ini merupakan peran serta aktif Pramuka untuk berpartisipasi dalam proses pengawasan pelaksanaan Pemilu/Pemilihan,” tegasnya.
Diketahui bahwa kegiatan internalisasi Saka Adhyasta Pemilu Bantul ini turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Bantul Kak Didik Joko Nugroho beserta jajaran. (cst)



























