JAKARTA — Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendukung dan bagian integral kwartir yang berfungsi sebagai pusat penelitian, inovasi dan pengembangan Gerakan Pramuka.
Penelitian dan Pengembangan yang dimaksud adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi yang dilaksanakan secara sistematis dengan menggunakan metode ilmiah untuk keperluan memecahkan masalah dan mengembangkan pendidikan dan pelatihan kepramukaan, tata kelola organisasi, serta pengabdian masyarakat di lingkungan Gerakan Pramuka.
Sesuai Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Nomor 01 Tahun 2021 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, penyebutan Puslitbang bukan lagi Puslitbang tingkat Nasional dengan Puslitbangnas atau Puslitbang tingkat Daerah dengan Puslitbangda, namun dijelaskan sesuai kedudukan disebut Puslitbang Kwarnas, Puslitbang Kwarda, dan Puslitbang Kwarcab.
Berikut ini adalah Susunan Personel Puslitbang Kwarnas Masa Bakti 2023-2028 Sesuai SK Nomor 077 Tahun 2024,

SK Kwarnas 077 Nomor 2024 merupakan penyempurna dari SK yang telah diterbitkan sebelumnya yaitu 057 Tahun 2024 tentang Susunan Personil Pusat Penelitian dan Pengembangan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa Bakti 2023-2028.
Kepengurusan dan pengelolaan Puslitbang Kwarnas berada di bawah koordinasi Wakil Ketua Kwamas Bidang Organisasi, Hukum, Perencanaan dan Pengembangan. (cst)



























