BANTUL — Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 Pasal 22 ayat (2) berbunyi: “Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya menyediakan Ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya”.
Dengan demikian, ekstrakurikuler kepramukaan kembali menjadi ekstrakurikuler wajib di satuan pendidikan. Hadirnya Permendikdasmen tersebut membawa kegembiraan bagi Gerakan Pramuka Indonesia. Hal ini perlu disambut semangat gegap gempita serta tekad bersama terutama dalam penanaman jiwa nasionalisme anggota pramuka.
Kemudian, mengingat kembali Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Pasal 1 ayat (1) yang menegaskan, pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
Bila kita renungkan isi Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 di atas, sebenarnya kegiatan kepramukaan berperan proaktif bagi tumbuhkembang kehidupan seorang anggota pramuka.
Pertama, pembentukan kepribadian. Poin pertama ini merupakan pondasi dasar yang sangat penting dalam kehidupan seseorang. Artinya, bila kepribadian anggota pramuka sudah terbentuk dengan baik, maka seorang anggota pramuka dapat hidup serta membawa manfaat di tengah masyarakat.
Kedua, kecakapan hidup. Hal ini antara lain berkaitan dengan kemampuan survival seorang anggota pramuka yang dapat hidup mandiri tanpa menjadi beban yang lain.
Justru seorang anggota pramuka dengan kecapan hidup yang dimiliki dapat dan mampu menghadirkan problem solving baik dalam kehidupan keseharian maupun dalam dunia kerja untuk menghadapi tantangan dan membuat keputusan yang lebih baik.
Ketiga, akhlak mulia. Berkaitan dengan poin ketiga ini, setiap anggota pramuka diharapkan menjadi pribadi yang paripurna dengan arti manusia ideal yang perilakunya didasari ketulusan dan penyerahan diri.
Selanjutnya perlu diperhatikan, isi atau kandungan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tersebut tentu jangan sampai turun nilainya dengan hanya dijadikan sebatas teori atau slogan semata. Sebab, tak jarang kita hanya berkutat pada teori dan lupa mewujudkannya dalam tindakan.
Pertanyaannya, mengapa kita perlu mempertautkan antara teori dan tindakan?
Mari kita coba mencari jawaban antara lain melalui pernyataan Prof. Karl Mannheim. Dalam bukunya berjudul Ideology and Utopia, an Introduction to the Sociology of Knowledge, yang diterjemahkan oleh Drs. F. Budi Hardiman dengan judul Ideologi dan Utopia: Menyingkap Kaitan Pikiran dan Politik, Prof. Karl Mannheim, menulis: “Teori tidak diambil dari kaitan hakikinya dengan tindakan, dan tindakan merupakan medium penjernih untuk menguji dan memperkembangkan semua teori”.
Dalam tindakan segala teori itu dijernihkan, diuji, dan dikembangkan. Artinya, bila kita jadikan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 sebagai landasan dalam melaksanakan kegiatan kepramukaan, maka diperlukan keseriusan dan kesungguhan dalam upaya mewujudkannya dengan tindakan nyata dalam proses pendidikan kepramukaan di setiap satuan pendidikan.
Melalui upaya itulah kita berharap terbentuknya anggota pramuka yang memiliki kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia sebagaimana kita harapkan bersama.
Pada akhirnya kita tetap harus memiliki kesadaran bahwa kewajiban kita sebagai insan pramuka ialah berupaya seoptimal mungkin memberikan yang terbaik. Namun, hasil akhir yang menentukan di atas segalanya adalah kembali kepada Tuhan Sang Pencipta. Jayalah Pramuka. Jayalah Indonesia.
__
DS Apandi,
NTA. 1202020606860001
Pembina Pramuka SMP Negeri 1 Sewon, Bantul



























