Pendidikan kepramukaan dijelaskan dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka merupakan sebuah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
Dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan digunakan Sistem Among. Sistem Among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
Sistem Among dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan, di depan menjadi teladan; di tengah membangun kemauan; dan di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian, sebagaimana falsafah dari Ki Hajar Dewantara, Bapak Pendidikan Indonesia.
Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai Gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas golongan Siaga (usia 7-10 tahun); Penggalang (usia 11-15 tahun); Penegak (usia 16-20 tahun); dan Pandega (usia 21-25 tahun). Keempat golongan tersebut masuk dalam peserta didik, yaitu warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
Sebagaimana disebutkan dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, pada bagian Bab IV bagian kelima, disebutkan bahwa dalam pendidikan kepramukaan terdapat Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi.
Evaluasi dilakukan dalam rangka pencapaian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak yang berkepentingan. Bagi peserta didik untuk mengetahui keberhasilan dalam rangka kegiatan pendidikan kepramukaan. Bagi pembina (gudep) sebagai pengukuran keberhasilan program pendidikan kepramukaan.
Sementara untuk Kwartir, evaluasi dimaksudkan sebagai pemetaan mutu pendidikan kepramukaan dalam rangka pembinaan dan bantuan peningkatan mutu pendidikan kepramukaan.
Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sertifikasi dilakukan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik sebagai pengakuan kompetensi yang dimilikinya. Sertifikasi bagi peserta didik berbentuk tanda kecakapan dan bagi tenaga pendidik berbentuk sertifikat kompetensi.
Secara khusus, sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik melalui penilaian yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional.
___
CST-PusbangJusinfo