KOTA YOGYAKARTA — Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemerintah Kota Yogyakarta (Dikpora) mengeluarkan Surat Edaran tentang Kegiatan Pramuka Jenjang SD dan SMP.
Dalam Surat Edaran bernomor 100.3.4/7169 tertanggal 12 Juli 2024, Dikpora DIY menyebutkan ada 3 hal penting terkait kegiatan pramuka jenjang SD dan SMP sebagai berikut,
- Kepramukaan atau bentuk lain yang sejenis (Hizbul Wathan) menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib bagi peserta didik SD/ MI kelas IV, V, VI dan SMP/ MTs kelas VII, VIII.
- Menyiapkan SDM untuk mengelola kegiatan kepramukaan di satuan pendidikan berkoordinasi dengan Kwartir Cabang setempat.
- Kepala sekolah bertanggungjawab terhadap keberadaan Gugus Depan di satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya.
Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka membentuk karakter kepemimpinan di kalangan peserta didik Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat.
Secara khusus juga terkairt dengan mewariskan nilai kearifan lokal Yogyakarta, serta pembentukan kepribadian generasi muda sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Selain itu, kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap Gubernur DIY yang pertama Sri Sultan HB IX sebagai Bapak Pramuka Indonesia. (cst)
Surat Edaran : unduh di sini


























