YOGYAKARTA — Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta (Kwarda DIY) dalam hal ini menjadi pihak kedua atas Penandatanganan Perjanjian Kerjasama bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY selaku pihak pertama terkait dengan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Kamis (07/06/2022).
Pihak pertama yaitu Kak Andi Fairan, S.I.K., M.S.M. selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi DIY, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama BNNP DIY sementara pihak kedua yaitu Kak GKR Mangkubumi selaku selaku Ketua Kwarda DIY, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kwarda DIY.
Secara lengkap, perihal kerjasama dengan nomor Nomor: PKS/1717/VI/HK/2022/BNNP // Nomor: 171/1200-H/PK/VI/2022 tersebut adalah tentang Peran Gerakan Pramuka dalam Penyebarluasan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Pembentukan Relawan Pramuka Anti Narkoba.
Ada 12 Bab yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua belah pihak yang dilakukan di Aula Kwarda DIY tersebut. Yaitu dimulai dari Bab I Ketentuan Umum dengan 1 pasal di dalamnya; Bab II Maksud dan Tujuan dengan 1 pasal di dalamnya; Bab III Ruang Lingkup dengan 1 pasal di dalamnya.
Kemudian secara berturut turut bab berikutnya adalah,
- Bab IV Pelaksanaan Penyebarluasan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE); 1 pasal
- Bab V Pelaksanaan Relawan Pramuka Anti Narkoba; 1 pasal
- Bab VI Jangka Waktu; 1 pasal
- Bab VII Force Majeure; 1 pasal
- Bab VIII Pembiayaan; 1 pasal
- Bab IX Pemantauan dan Evaluasi; 1 pasal
- Bab X Korespondensi; 1 pasal
- Bab XI Ketentuan Lain-Lain; 1 pasal
- Bab XII Penutup; 1 pasal.
Sebagaimana tercantum dalam PKS, ada 7 ketentuan peraturan perundang-undangan yang salah satu di antaranya adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5169).
Dalam PKS ini juga diatur bagaimana mensinergikan program yang dimiliki oleh para pihak dengan mendorong terbentuknya relawan anti narkoba pada Bab VI, Pelaksanaan Relawan Pramuka Anti Narkoba Pasal 5 ayat 3.
Disebutkan pula bahwa PKS ini berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan terlebih dahulu dilakukan koordinasi paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa berlakunya. (*/cst)