PRAMUKADIY — Satuan Karya Pramuka yang kemudian disingkat menjadi Saka merupakan satuan organisasi bagi peserta didik untuk pembinaan, peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat.
Di Indonesia, saat ini terdaftar ada 12 Saka Nasional, 1 di antaranya baru saja disahkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI Gerakan Pramuka di Banda Aceh pada awal Desember 2023 lalu.
Pembinaan Saka bertujuan membentuk anggota Saka agar menjadi warga negara yang cinta tanah air, aktif, produktif dan kreatif, memiliki jiwa kerelawanan, kewirausahaan, kemandirian dan profesionalisme, dengan menguasai kompetensi dan kecakapan hidup dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, etika dan sikap kerja, serta menguasai keahlian dan keterampilan fungsional di bidang tertentu yang selaras dengan perkembangan zaman yang menjadi solusi untuk memperoleh pendidikan nonformal yang unggul dan berkualitas.
Sesuai dengan Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka Nomor 03 Tahun 2021 tentang Peratuan Satuan Karya Pramuka dijelaskan adanya Hubungan Kwartir dan Pengampu Saka. Setidaknya ada 6 hubungan yang disebutkan dan disertai penjelasannya.
Hubungan antara Kwartir Gerakan Pramuka dan Kementerian/Lembaga Pengampu Saka merupakan hubungan strategis, organisatoris, pragmatis, administratif dan pelaporan, serta hubungan informasi.
Hubungan Strategis merupakan hubungan Kwartir Gerakan Pramuka dan Kementerian/Lembaga Pengampu Saka untuk menentukan dan merumuskan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan Saka sesuai dengan perubahan zaman.
Hubungan Organisatoris merupakan hubungan Kwartir Gerakan Pramuka dan Kementerian/Lembaga Pengampu Saka untuk melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan dan kewajibannya melalui hubungan konsultatif, koordinatif dan konsolidatif dengan Kwartir Gerakan Pramuka.
Hubungan Programatis merupakan hubungan Kwartir Gerakan Pramuka dan Kementerian/ Lembaga Pengampu Saka dalam menyusun, melaksanakan, mengevaluasi, mengembangkan program kegiatan serta program pelatihan dan pendidikan Saka terintegrasi dengan Kwartir Gerakan Pramuka.
Hubungan Administratif dan Pelaporan merupakan hubungan Kwartir Gerakan Pramuka dan Kementerian/Lembaga Pengampu Saka dalam menyelenggarakan tata kelola administrasi, tugas, fungsi, wewenang dan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan laporan secara rutin kepada Kwartir Gerakan Pramuka;
Hubungan Komunikasi dan Informasi merupakan hubungan Kwartir Gerakan Pramuka dan Kementerian/ Lembaga Pengampu Saka dalam menjalin hubungan komunikasi dan informasi secara sinergis baik untuk kepentingan internal maupun eksternal.
Nah, itulah Hubungan Kwartir dan Pengampu Saka yang tentunya harus dicermati antara Kwartir dan Pengampu Saka masing-masing, agar dalam mengembangkan Saka dapat berjalan dengan baik dan sesuai sasaran.
__
CST-PusbangJusinfo