YOGYAKARTA — Anggota Dewasa yang mengelola Kepramukaan (Adults in Scouting) dalam proses pengabdiannya akan melalui sebuah siklus berkesinambungan (Adults Life Cycle) yang pelaksanaannya diatur dalam sebuah pedoman tentang Anggota Dewasa Gerakan Pramuka.
Selain itu, ada yang namanya Masa Pengembangan Anggota Dewasa. Masa Pengembangan adalah tahapan proses setelah mengikuti kursus yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan untuk mendapatkan lisensi resmi Pembina Pramuka atau Pelatih Pembina Pramuka yang secara berkala diprogramkan oleh Kwartir Cabang.
Masa pengembangan setelah mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML) dinamakan “Narakarya”.
Sedangkan Masa Pengembangan setelah mengikuti Kursus Pelatih Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KPD) dan Kursus Pelatih Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KPL) dinamakan “Naratama”.
Narakarya dan Naratama adalah proses yang harus diselesaikan sehingga yang bersangkutan berhak mendapat Surat Hak Bina (SHB) dan atau Surat Hak Latih (SHL).
SHB terdiri dari dua tingkatan yaitu SHB Dasar untuk lulusan KMD dan SHB Lanjutan untuk lulusan KML. SHL terdiri dari dua tingkatan yaitu SHL Dasar untuk lulusan KPD dan SHL Lanjutan untuk lulusan KPL.
SHB (dasar dan lanjutan) dan SHL (dasar) merupakan lisensi bagi Anggota Dewasa Gerakan Pramuka untuk dapat menjadi Pembina Pramuka dan atau Pelatih Pembina Pramuka serta sebagai syarat untuk dapat mengikuti jenjang kursus kepramukaan yang lebih tinggi dan untuk dapat menduduki jabatan tertentu di Gerakan Pramuka.
SHB adalah Surat kewenangan membina yang diterbitkan oleh Kwartir Cabang. Bersamaan dengan didapatkannya SHB, Pembina berhak mendapat Tanda Hak Bina (THB).
SHL adalah Surat kewenangan melatih yang diterbitkan oleh Kwartir Cabang. Bersamaan dengan didapatkannya SHL, pelatih tersebut berhak mendapat Tanda Hak Latih (THL).
Pemberian SHB dan SHL melalui proses tanya jawab kesediaan, ulang janji dan penandatanganan ikrar dalam prosesi pengukuhan. Setelah dikukuhkan yang bersangkutan berhak menggunakan Selendang Mahir dan Pita Mahir untuk Pembina. Untuk Pelatih, setelah dikukuhkan yang bersangkutan berhak menggunakan Tanda Kualifikasi Pelatih.
Sebagai bagian dari anggota kepramukaan dunia/World Organization of Scout Movement (WOSM), Pembina dan Pelatih kepramukaan Indonesia dapat mengenakan tanda pengenal Internasional berupa Manik Kayu (wood beads) dan setangan leher Gilwell (Gillwell Scarf).
__
PusbangJusinfo Kwarda DIY



























