PRAMUKADIY — Saka Rintisan yaitu Saka yang sedang dalam tahap pengembangan yang berlaku secara terbatas di daerah, cabang dan ranting yang bersangkutan. Pengertian ini tertuang dalam Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Peraturan Satuan Karya Pramuka.
Menurut Jukran yang disosialisasikan akhir Desember 2021 lalu tersebut, Kwarnas Gerakan Pramuka dapat memprakarsai pembertukan Saka Rintisan atas pertimbangan kepentingan nasional tertentu khususnya pertimbangan atas adanya kebutuhan peningkatan kualitas sumberdaya manusia Indonesia dalam bidang tertentu, perkembangan teknologi, perkembangan ilmu pengetahuan dan perkembangan sosial budaya, atas usulan Kementerian dan Lembaga terkait.
Kemudian Kwarda Gerakan Pramuka dapat memprakarsai pembentukan Saka Rintisan atas pertimbangan pentingnya respons terhadap masalah-masalah yang dihadapi kaum muda dan respons terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, keterampilan dan teknologi tertentu, atas usulan lembaga terkait.
Sementara Kwartir Cabang (Kwarcab), Kwartir Ranting (Kwarran) dan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, dapat memprakarsai pembertukan Saka Rintisan atas dasar adanya minat pada bidang ilmu pengetahuan, teknologi, keahlian dan keterampilan tertentu yang secara terus-menerus melakukan kegiatan bersama.
Dijelaskan secara rinci dalam Jukran bahwa Pendirian Saka Rintisan ada 7 tahapan hingga disahkan menjadi Saka Nasional meliputi Tahap Studi Kelayakan, Tahap Uji Publik, Tahap Perumusan Acuan Kegiatan, Tahap Uji Coba, Tahap Penilaian, Tahap Penyempurnaan, Tahap Pengajuan dan Pengesahan.
Ada beberapa ketentuan dalam Tahap studi kelayakan pembetukan Saka Rintisan. Hasil studi kelayakan maupun dokumen usulan pendirian Saka yang baru, disusun dalam sebuah naskah akademik pendirian Saka baru sesuai dengan standar penyusunan naskah akademik yang ditetapkan Kwarnas Gerakan Pramuka.
Dalam Tahapan Uji Publik, Naskah Akademik pendirian Saka Rintisan diuji publik baik secara terbuka maupun tertutup untuk memperoleh masukan dan tanggapan. Naskah Akademik pendirian Saka Rintisan beserta masukan dan tanggapan publik, oleh pemrakarsa diajukan kepada kwartir, untuk mendapatkan pertimbangan.
Pemrakarsa menyusun Perumusan Acuan Kegiatan sesuai dengan standar pedoman penyelenggaraan Saka. Perumusan Acuan Kegiatan yang telah memenuhi syarat selanjutnya ditetapkan dengan surat keputusan kwartir yang bersangkutan. Kedua hal tersebut masuk dalam Tahapan Perumusan Acuan Kegiatan.
Pada Tahapan Uji Coba Saka Rintisan, Pemrakarsa melakukan uji coba Saka Rintisan dengan membentuk Pangkalan atau Sanggar Bakti Saka dan bekerjasama dengan Kwarcab atau Kwarran setempat melakukan uji coba kegiatan Saka Rintisan sesuai Acuan Kegiatan.
Tahap penilaian Saka Rintisan merupakan tahap untuk menilai syarat, ketentuan dan kesiapan Saka Rintisan untuk diajukan dalam forum Munas Gerakan Pramuka dan disahkan menjadi Saka Nasional. Tim Penilai beranggotakan para pemrakarsa, Andalan dan Staf Kwartir, pejabat kementerian dan lembaga pemerintah terkait.
Untuk dapat menjadi Saka Nasional, maka Saka Rintisan harus memenuhi beberapa hal seperti telah terbentuk Pimpinan Saka dimaksud di 30% (tiga puluh perseratus) dari seluruh Kwarda yang ada di Indonesia; Telah terbentuk Pimpinan Saka dimaksud di 30% (tiga puluh perseratus) Kwarcab dari seluruh Kwarcab di Indonesia dengan persebaran yang proporsional.
Kemudian pada masing-masing Kwarcab telah terbentuk 1 (satu) Pangkalan atau Sanggar Bakti Saka yang memenuhi syarat organisasi dan administrasi, syarat keterlibatan orang dewasa, syarat keanggotaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, syarat sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan dan berbagai syarat lainnya.
Setelah ada penilaian, masuk ke Tahap Penyempurnaan dari hasil penilaian yang telah diserahkan kepada Kwarnas Gerakan Pramuka untuk ditindaklanjuti komisi yang membidangi Saka. Kwarnas Gerakan Pramuka menyempurnakan dan melengkapi naskah akademik, Acuan Kegiatan, dan berbagai dokumen lainnya untuk diajukan dalam Munas Gerakan Pramuka.
Tahap terakhir adalah Tahap pengesahan. Kwarnas Gerakan Pramuka menyusun dokumen usulan pengesahan Saka Rintisan menjadi Saka Nasional pada forum Munas Gerakan Pramuka. Forum ini mengesahkan usulan perubahan Saka Rintisan menjadi
Saka Nasional.
__
Sumber : Jukran Nomor 03 Tahun 2021 tentang Peraturan Satuan Karya Pramuka