YOGYAKARTA — Salah satu agenda Pengembaraan Desember Tradisional (PDT) ke-54 adalah talkshow dengan tema “Pramuka Cerdas Keuangan Bersama OJK” pada Kamis, 18 Desember 2025.
Kegiatan yang berlangsung pada pukul 19.00 sampai dengan 21.00 WIB ini bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan bagi generasi muda, khususnya anggota Pramuka.
Talkshow tersebut menghadirkan Kak Ganjar Pranowo (purna peserta PDT) dan Dinavia Tri Riandari, Kepala Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Keuangan Daerah serta LMS OJK DIY, sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Kak Ganjar Pranowo menjelaskan pentingnya memahami konsep FOMO (Fear of Missing Out) secara baik dan benar. Ia menekankan bahwa FOMO sering mendorong seseorang untuk mengikuti tren tanpa pertimbangan matang, sehingga berpotensi menimbulkan perilaku konsumtif.
“Oleh karena itu, generasi muda perlu memiliki kesadaran diri membedakan mana FOMO yang positif dan negatif,” tegasnya.
Sementara itu, Kak Dinavia mengajak peserta untuk membiasakan diri membedakan antara kebutuhan dan keinginan, serta menerapkan prinsip menabung dengan cara menyisihkan di awal, bukan menabung dari sisa pengeluaran.
Pihaknya juga menjelaskan berbagai produk keuangan yang kerap disalahpahami, salah satunya pay later yang pada dasarnya merupakan bentuk kredit dengan kewajiban pembayaran.
“Kita harus waspada terhadap modus penipuan keuangan, seperti tautan berhadiah yang meminta data pribadi, termasuk foto KTP, yang berpotensi disalahgunakan untuk pinjaman online ilegal,” imbaunya.
Dalam kesempatan ini, Kak Dinavia juga turut memberikan pemahaman mengenai perbedaan pinjaman online legal dan ilegal, serta menjelaskan perannya dalam mendampingi UMKM dan menyediakan mekanisme pengaduan konsumen melalui saluran resmi.
“UMKM dan pelajar menjadi sasaran prioritas OJK dalam upaya peningkatan literasi keuangan,” jelas Kak Dinavia.
Melalui talkshow ini, diharapkan peserta PDT 54 dan pramuka pada umumnya dapat menjadi generasi yang cerdas finansial, bijak, dan terlindungi dari risiko penipuan serta produk keuangan ilegal.



























