YOGYAKARTA — Ketua Kwartir Daerah (Ka Kwarda) Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kak Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi malam ini, Rabu (06/02/2019) melantik dan mengukuhkan pengurus Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwarda DIY Pergantian Antar Waktu (PAW) masa bakti 2015-2020.
Sesuai dengan Surat Keputusan Ka Kwarda DIY Nomor 023 Tahun 2018, terdapat beberapa pengurus yang dimutasi jabatannya dan pergantian pengurus sesuai proses kaderisasi dan optimalisasi tugas pokok dan fungsi DKD.
Berikut ini adalah Susunan Pengurus DKD Mutasi dan PAW Sesuai SK Ka Kwarda DIY Nomor 023 Tahun 2018,
- Tutik Yuliatun, S.Pd. sebagai Ketua merangkap anggota
- Dwi Adhi Putra, S.T. sebagai Wakil Ketua merangkap anggota
- Alina Sekar Widya Rahmawati sebagai Sekretaris I merangkap anggota
- Afifatuz Zuraidah, S. Ant. sebagai Sekretaris II merangkap anggota
- Andi Ayu Astuti sebagai Bendahara merangkap anggota
- Jumiyati sebagai anggota
- Dwi Nurrokhimin sebagai anggota
- Dymas Leo Kurniawansyah sebagai anggota
- Ketua DKC Kulonprogo sebagai Ex-Officio Anggota
- Ketua DKC Bantul sebagai Ex-Officio Anggota
- Ketua DKC Gunungkidul sebagai Ex-Officio Anggota
- Ketua DKC Sleman sebagai Ex-Officio Anggota
- Ketua DKC Kota Yogyakarta sebagai Ex-Officio Anggota
Dengan terbitnya ini, maka secara resmi dicabut SK Ka Kwarda DIY Nomor 018 tahun 2018 tentang PAW dan Mutasi Susunan DKD dan memberhentikan Kak Andri, Kak Fahmi Hidayati, dan Kak Fiyan Eko Prabowo dari kenaggotaan DKD masa bakti 2015-2020 disertai ucapan terimakasih dan penghargaan atas darmabaktinya.
Selamat atas dikukuhkannya pengurus DKD Pergantian Antar Waktu (PAW) masa bakti 2015-2020. Selamat bekerja, semoga bisa membawa DKD lebih baik ke depannya. (cst)