JAKARTA — Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengeluar Edaran I Peran Saka Nasional Tahun 2025 dengan nomor surat 0614-00-O tertanggal 15 November 2024.
Surat yang disampaikan kepada Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka se-Indonesia tersebut merujuk pada Surat Keputusan Kwarnas Nomor 075 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perkemahan Antar Satuan Karya Pramuka Tingkat Nasional (Peran Saka Nasional) Tahun 2025.
Kwarnas menyampaikan setidaknya ada 7 poin berkaitan dengan Peran Saka Nasional Tahun 2025 yaitu,
- Peran Saka Nasional Tahun 2025 akan dilaksanakan pada tanggal 14 sampai dengan 21 Agustus Tahun 2025 bertempat di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
- Peserta Peran Saka Nasional diupayakan terdapat Pramuka Garuda sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dalam setiap kontingen.
- Camp fee Peserta, Pinkonda, dan Bindamping masing-masing sebesar Rp. 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per orang.
- Seluruh unsur kontingen (peserta, pinkonda, dan bindamping) diwajibkan menyertakan Surat Keterangan Sehat dari Dokter dan BPJS atau asuransi kesehatan.
- Setiap Kwartir Daerah mengirimkan Formulir Kesediaan mengikuti kegiatan melalui s.id/FormKesediaanPeransakaNas2025 dengan Subjek “Surat Kesediaan Peran Saka Nas 2025”, maksimal 20 Desember 2024 dengan format terlampir.
- Informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui edaran selanjutnya atau dapat menghubungi Kak Alfarabi Ibnu Nukliri, S.Pd (Dewan Kerja Nasional) melalui WhatsApp: 0857 1117 2156.
- Komposisi unsur kontingen terlampir
Surat Edaran dapat diunduh di sini.
Yuk, Gabung di Channel Telegram atau Channel WhatsApp Kwarda DIY.
Kirim berita atau artikel tentang kepramukaan melalui tautan berikut 👉 Kirim Berita