JAKARTA – Rapat Paripurna Andalan Nasional Gerakan Pramuka tahun 2021 digelar sebelum pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Gerakan Pramuka Tahun 2021 di Aula Sarbini, Cibubur, Jakarta, Selasa (09/03/2021).
Ketua Kwartir Nasional (Ka Kwarnas) Kak Komjen Pol (Purn) Drs. Budi Waseso dalam arahannya menyampaikan 14 poin penting terkait dengan kondisi saat ini di masa pandemi dan hal-hal lainnya.
Di masa pandemi, Kak Budi Waseso menyampaikan bahwa banyak kegiatan termasuk Sidang Paripurna Nasinal (Sidparnas), Rapat Paripurna Andalan Nasional, dan Rakernas 2021 hanya bisa diikuti sebagian kecil peserta melalui luring, selebihnya melalui daring.
“Tahun 2021 tentunya masih akan banyak melaksanakan program-program secara virtual sebagaimana yang telah dilaksanakan pada tahun 2020 lalu,” ujarnya.
Terkait dengan dasar dan pola pendidikan untuk segala golongan anggota, menurut Kak Budi Waseso, Kwarnas harus mampu merumuskan dan menerbitkan kebijakan-kebijakan nasional serta memantapkan tata kelola organisasi dan sumbangsih Gerakan Pramuka dalam pengabdian masyarakat.
“Peningkatan kualitas dan kuantitas dari Pembina Pramuka agar gugusdpean sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan pendidikan berjalan dengan lebih baik,” imbuhnya.
Selanjutnya, Ka Kwarnas memandang perlu merumuskan kebijakan rasio yang ideal antara pembina dan peserta didik untuk setiap golongan dan sekaligus merumuskan kebijakan sebagai upaya menuju rasio yang ideal, termasuk rasio yang ideal untuk Pelatih dengan Pembina
Ka Kwarnas juga menyampaikan bahwa Kwarnas harus merumuskan kebijakan untuk mengaktifkan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Cabang (Pusdiklatcab) yang sudah terbentuk dan bagaimana membentuk Pusdiklatcab di Kwartir Cabang yang belum memilikinya.
Menurut Ka Kwarnas, Kwarnas perlu melakukan evaluasi terhadap SKU, SKK, dan SPG sesuai dengan Prinsip Dasar dan Metode Pendidikan Kepramukaan untuk kemudian disesuaikan dengan perkembangan sosial, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
“Termasuk modul-modul untuk pelatihan anggota dewasa mulai dari KMD, KML, KPD dan KPL,” ujar Ka Kwarnas.
Kak Budi Waseso juga menyebutkan bahwa proses pendidikan anak didik dan peserta didik perlu didukung oleh kegiatan yang berkaitan dengan Satuan Karya dan pengabdian masyarakat yang di dalamnya termasuk bela negara.
Sementara untuk tata kelola organisasi, Ka Kwarnas menyampaikan pada arahannya yang kesembilan yaitu perlu merumuskan kebijakan bagaimana agar di setiap Kwartir Nasional sampai ke tingkat Kwartir Ranting dapat aktif serta melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Kebijakan kehumasan akan sangat mendukung dalam pemantapan tata kelola organisasi Gerakan Pramuka di hadapan pemangku kepentingan dan masyarakat bangsa. Untuk itu, kehumasan dan pusat informasi harus terus dikembangkan,” lanjutnya.
Kebijakan Kerjasama Dalam Negeri, Kerjasama Luar Negeri, Kebijakan Pengelolaan Aset dan Usaha serta Kebijakan Perencanaan dan Pengembangan Program diharapkan dapat mendukung operasional Kwarnas dalam pengelolaan pendidikan, tata kelola organisasi serta pengabdian masyarakat.
“Kita harus berusaha untuk terus taat terhadap aturan-aturan yang ada,” ujarnya dalam melanjutkan arahan yang ada.
Lebih lanjut Ka Kwarnas meminta agar seluruh jajaran dapat terus mensosialisasikan kebijakan dan aturan yang ada, mulai dari aturan yang termaktub dalam UU tentang Gerakan Pramuka, AD-ART, dan aturan lainnya.
Kak Budi juga menyebutkan bahwa seluruh aset yang ada harus dimaksimalkan agar bermanfaat bagi Gerakan Pramuka dan kegiatan ke depan dapat dilaksanakan dalam kondisi pandemi dengan anggaran yang seefisien mungkin. (*/cst)