PRAMUKADIY — Kwartir Nasional telah mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Gerakan Pramuka Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perkemahan Bakti Satuan Karya Pramuka Bhayangkara Tingkat Nasional Tahun 2022. Dokumen tersebut ditetapkan Ketua Kwarnas Kak Budi Waseso pada tanggal 17 Oktober 2022.
Terdapat 7 bab dalam Juknis ini, yaitu Bab I Administrasi, Bab II Kegiatan, Bab III Pemerintahan, Bab IV Kehumasan, Bab V Pengawasan, Penelitian, Evaluasi; Bab VI Manajemen Risiko, Bab VII Sarana dan Prasarana, dan Penutup.
Berikut selengkapnya Juknis Pertikaranas 2022
Juknis Pertikaranas 2022 dapat diunduh di sini.
Kwartir Nasional melalui Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega tingkat Nasional juga telah menyiapkan laman khusus terkait kegiatan ini yang dapat diakses melalui tautan : pertikaranas2022.pramuka.or.id sebagai media informasi serta administrasi. (cst)