JAKARTA — Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0114-00-N tertanggal 14 Maret 2023 ditujukan kepada Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka terkait dengan Edaran I Pertinas Saka Bakti Husada ke-6.
Edaran Kwarnas tersebut menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia nomor PK.05.05/B.II/7/2023 tentang Perkemahan Bakti Nasional Satuan Karya Pramuka Bakti Husada (Pertinas SBH) ke-6 tahun 2023.
Pertinas SBH akan dilaksanakan pada tanggal 17 sampai denbgan 23 September 2023 di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Cibubur, Jakarta Timur.
Kwarnas menyebutkan bahwa peserta Pertinas SBH merupakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Saka Bakti Husada yang menjadi perutusan Kwartir Daerahnya masing-masing dengan rincian 2 umpi putra dan 2 umpi putri. Masing-masing umpi terdiri dari 8 orang.
Disebutkan pula untuk unsur kontingen daerah Pertinas SBH Tahun 2023 terdiri atas, Pimpinan Kontingen Daerah (2 Orang), 1 Orang Dewan Kerja Daerah Putra dan 1 Orang Dewan Kerja Daerah Putri; Pembina Pendamping (2 Orang), 1 Orang Anggota Dewasa Putra dan 1 Orang Anggota Dewasa Putri;
Kemudian Staf Kontingen Daerah (2 Orang) 1 Orang Dewan Kerja Daerah Putra dan 1 Orang Dewan Keria Daerah Putri; serta 1 orang Dokter Kontingen Daerah.
Terkait dengan Kesediaan Kontingen Daerah telah disediakan formulir yang dapat diunduh melalui laman : dan setelah dilengkapi dapat diunggah kembali melalui formulir online : dengan batas waktu hingga tanggal 12 Mei 2023. (cst)
___
Surat Edaran dapat diunduh di sini.