YOGYAKARTA — Menindaklanjuti audiensi serta pertemuan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) melakukan pembahasan Draft Pedoman Rintisan Saka Adhyasta Pemilu bersama Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DIY, Kamis, 18 September 2025.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, dihadiri oleh 5 komisioner Bawaslu DIY bersama dengan perwakilan Tim Kwarda DIY, terdiri dari bidang Pembinaan Anggota Muda dan bidang Organisasi, Manajamen, dan Hukum.
Sebagaimana yang tertuang dalam Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Peraturan Satuan Karya Pramuka, setidaknya terdapat 7 tahapan dalam pendirian Saka Rintisan, sehingga nantinya bias disahkan sebagai Saka Nasional.
Ketujuh tahapan tersebut meliputi Tahap Studi Kelayakan, Tahap Uji Publik, Tahap Perumusan Acuan Kegiatan, Tahap Uji Coba, Tahap Penilaian, Tahap Penyempurnaan, Tahap Pengajuan dan Pengesahan.
Ada beberapa ketentuan dalam Tahap studi kelayakan pembentukan Saka Rintisan. Hasil studi kelayakan maupun dokumen usulan pendirian Saka yang baru, disusun dalam sebuah naskah akademik pendirian Saka baru sesuai dengan standar penyusunan naskah akademik yang ditetapkan Kwarnas Gerakan Pramuka.
Dalam Tahapan Uji Publik, Naskah Akademik pendirian Saka Rintisan diuji publik baik secara terbuka maupun tertutup untuk memperoleh masukan dan tanggapan.
Naskah Akademik pendirian Saka Rintisan beserta masukan dan tanggapan publik, oleh pemrakarsa diajukan kepada kwartir, untuk mendapatkan pertimbangan.
Pemrakarsa menyusun Perumusan Acuan Kegiatan sesuai dengan standar pedoman penyelenggaraan Saka. Perumusan Acuan Kegiatan yang telah memenuhi syarat selanjutnya ditetapkan dengan surat keputusan kwartir yang bersangkutan. Kedua hal tersebut masuk dalam Tahapan Perumusan Acuan Kegiatan.
Pada Tahapan Uji Coba Saka Rintisan, Pemrakarsa melakukan uji coba Saka Rintisan dengan membentuk Pangkalan atau Sanggar Bakti Saka dan bekerjasama dengan Kwarcab atau Kwarran setempat melakukan uji coba kegiatan Saka Rintisan sesuai Acuan Kegiatan.
Tahap penilaian Saka Rintisan merupakan tahap untuk menilai syarat, ketentuan dan kesiapan Saka Rintisan untuk diajukan dalam forum Munas Gerakan Pramuka dan disahkan menjadi Saka Nasional. Tim Penilai beranggotakan para pemrakarsa, Andalan dan Staf Kwartir, pejabat kementerian dan lembaga pemerintah terkait.
Untuk dapat menjadi Saka Nasional, maka Saka Rintisan harus memenuhi beberapa hal seperti telah terbentuk Pimpinan Saka dimaksud di 30% (tiga puluh perseratus) dari seluruh Kwarda yang ada di Indonesia.
Kemudian telah terbentuk Pimpinan Saka dimaksud di 30% (tiga puluh perseratus) Kwarcab dari seluruh Kwarcab di Indonesia dengan persebaran yang proporsional. (cst)



























