Eksploitasi sumber daya alam merupakan salah satu faktor penyebab kerusakan lingkungan hidup, untuk itu pengelolaan lingkungan hidup termasuk sumber daya alam harus dikelola dengan tepat sehingga akan memberikan manfaat bagi kehidupan manusia.
Gugus Depan Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan anggota muda memiliki potensi besar dalam menjaga, memelihara, dan mengelola lingkungan hidup ke arah yang lebih baik sekaligus memberikan manfaat pengetahuan kepada anggotanya. Sehingga perlu adanya pedoman guna memberikan motivasi dan membangun gugus depan yang ramah lingkungan.
31 Maret 2017, Kwartir Nasional melalui Kak Dr. Adhyaksa Dault, S.H., M.Si. selaku Ketua menetapkan Panduan Program Gugus Depan Ramah Lingkungan. Hal tersebut sebagai sebuah upaya dalam menghadapi kondisi kerusakan lingkungan, organisasi Kepramukaan Dunia telah berkomitmen untuk menjaga, memelihara dan mengelola lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Komitmen itu ditegaskan dalam Konferensi Kepramukaan Sedunia ke-23 Tahun 1971 yang mengesahkan Resolusi Nomor 12/71 tentang himbauan melakukan tindakan yang kesinambungan dalam pelestarian lingkungan hidup secara keseluruhan dan menggalakkan organisasi Kepramukaan Nasional untuk lebih intensif bekerjasama dengan organisasi lain untuk melaksanakan pelestarian warisan alam dan manusia.
Adapun tujuan dari panduan ini adalah sebagai panduan Program Gugus Depan Ramah Lingkungan bertujuan untuk memberikan acuan kerja kwartir dan gugus depan dalam mewujudkan gugus depan ramah lingkungan dengn sasaran gerakan Pramuka mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga, memelihara dan mengelola lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Gugus depan Ramah Lingkungan menjadi ujung tombak bagi pelaksanaan Gerakan Pramuka cinta lingkungan, karena memuat arahan untuk mendorong terjadinya perubahan perilaku bagi para peserta didik dan pembina/pamong dalam memperbaiki, menjaga, mengelola lingkungan hidup untuk keberlangsungan generasi sekarang dan mendatang.
Empat komponen dan indikator komponen diarahkan untuk memandu gugus depan melaksanakan dan mengukur keberhasilan dalam mendorong 6 (enam) perilaku peduli lingkungan, yaitu:
- Perilaku peduli memilah, mengolah dan mengelola sampah dengan sistem 3R.
- Perilaku peduli hemat dan konservasi air.
- Perilaku peduli konsumsi energi yang ramah lingkungan.
- Perilaku peduli mengurangi emisi karbon.
- Perilaku peduli hidup sehat.
- Perilaku peduli konservasi keanekaragaman hayati.
Dengan diterbitkannya Program Panduan tersebut, diharapkan pembinaan dan pengembangan Gugus Depan Ramah Lingkungan menjadi lebih mudah dan terarah. (*)