Lembaga Pemeriksa Keuangan

Sesuai dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional (SK Kwarnas) Nomor nomor 248 Tahun 2025, telah dikukuhkan Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK) Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta (Kwarda DIY) masa bakti 2025-2030.

Jajaran Pengurus LPK telah resmi dilantik pada Senin, 15 Desember 2025 di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta bersamaan dengan kepengurusan Kwarda DIY lainnya.

Berikut ini adalah Susunan Pengurus LPK Kwarda DIY masa bakti 2025-2030,

Ketua : Dr. Didik Wardaya, S.E., M.Pd.
Aggota :

  1. Neni Utami, S.E., M.Ec.Dev., Ak.
  2. Edi Suryanta, A.Ma., P.K.B., S.Sos., M.A.P.
  3. Ari Fitriani, S.E., M.M.
  4. R. Bagus Guritno Aprianto, S.E.

LPK berkewajiban menjalankan pemeriksaan keuangan, baik pengelolaan maupun pertanggungjawaban keuangan yang dikelola oleh Kwarda DIY secara berkesinambungan.

LPK bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka DIY, dapat dibantu akuntan publik yang independen, dan tidak mempunyai hak suara.

Agenda PramukaDIY

Arsip

Radio Pramuka Istimewa