YOGYAKARTA — Sidang Komisi C atau Komisi Khusus merupakan komisi dengan peserta merupakan Ketua Kwartir dan Sekretaris Kwartir dalam rangkaian Musyawarah Daerah (Musda) Tahun 2025 Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta (Kwarda DIY).
Bertempat di Ruang Transit Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Sabtu, 11 Oktober 2025, Sidang Komisi C ini dipimpin oleh Kak Arif Prastowo sebagai Ketua Komisi.
Dalam Sidang yang dihadiri secara lengkap oleh Ketua Kwarda DIY, Ketua Kwarcab Kulon Progo, Bantul, Gunungkidul, Sleman, serta Kota Yogyakarta, semua berjalan dengan lancar dan tertib.
Pembahasan yang dilakukan antara lain terkait tata cara pemilihan ketua kwarda masa bakti 2025-2030, pemilihan Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK) Kwarda DIY masa bakti 2025-2030, serta pemilihan Tim Formatur Pengurus Kwarda DIY masa bakti 2025-2030.
Adapun unsur LPK disepakati terdiri dari Kwarcab Gunungkidul, Kwarcab Kulon Progo, Kwarcab Kota Yogyakarta, serta dua kali dari unsur Majelis Pembimbing dan Kwarda DIY.
Sementara Tim Formatur yang disepakati dalam Sidang Komisi C terdiri dari Ketua Kwarda terpilih, 1 pengurus Kwarda sebelumnya, 1 dari Kwarcab Sleman, 1 dari Kwarcab Bantul, serta 1 dari Kwarcab Sleman.



























