PRAMUKADIY — Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka dalam hal ini Komisi Pembinaan Anggota Dewasa (Binawasa) menyelenggarakan agenda Sosialisasi Buku Panduan Pembina Pandega secara virtual, Sabtu (23/10/2021).
Agenda sosialisasi ini diikuti oleh sedikitnya 55 peserta yang rata-rata merupakan pembina dari Gugusdepan Pangkalan Perguruan Tinggi (Perti) se-Indonesia dan turut dihadiri oleh Ketua Komisi Pembinaan Orang Dewasa Kak Prof. Dr. Suyatno, M.Pd. dan semua Andalan Nasional komisi tersebut.
Kak Suyatno selaku Wakil Ketua Kwarnas/ Ketua Komisi mengungkapkan harapan semoga dengan kegiatan ini bisa sebagai sarana sosialisasi bagi para pembina pandega untuk sekaligus memberikan masukan tentang isi dari buku panduan membina anggota pramuka golongan Pandega.
“Beberapa masukan telah dicatat oleh tim penambat untuk menjadi kelengkapan proses penyelesaian buku,” ujarnya pada akhir sesi penutupan kegiatan.
Lebih lanjut disampaikan oleh pemandu acara bahwa ke depan akan ada group khusus dalam platform WhatsApp bagi para pembina Pramuka Pandega se-Indonesia untuk saling berbagi dan sebagai salah satu media untuk berkomunikasi lebih baik.

Pada kesempatan ini juga ada masukan dari beberapa peserta kegiatan salah satunya adalah Kak Bustan yang menyampaikan perlu adanya sinkronisasi isi Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) dengan buku panduan yang nantinya akan segera diterbitkan.
Sementara itu salah satu pemateri, Kak Trisno menyampaikan ada kegiatan yang wajib dalam golongan Pandega, seperti upacara, pelantikan, dan lain-lain. Ada pula kegiatan yang bisa diinovasi sesuai dengan keinginan Pramuka Pandega.
“Misal penggunaan istilah kegiatan, variasi kegiatan, hingga penggunaan media,” tegasnya.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Pandega merupakan golongan Pramuka setelah Penegak. Anggota Pramuka yang termasuk dalam golongan ini adalah yang berusia dari 21 hingga 25 tahun yang biasanya mempunyai kegiatan bersama-sama dengan Pramuka Penegak.
Pembinaan Pramuka Pandega dilakukan mulai dari tingkat Gugusdepan (Gudep Perti) dalam satuan yang disebut Racana, dan di tingkat Kwartir dapat mengikuti Satuan Karya maupun Dewan Kerja. (fdg/cst)



























