JAKARTA — Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka menyampaikan Surat Edaran kepada para Ketua Kwartir Daerah dan Ketua Kwartir Cabang se-Indonesia tentang Sertifikasi Tenaga Pendidik Kepramukaan.
Surat bernomor 0052-00-D tertanggal 6 Februari 2025 tersebut disampaikan dengan memperhatikan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 2023 Nomor 07/Munas/2023 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Kwarnas menyampaikan bahwa Sertifikasi Tenaga Pendidik Kepramukaan sebagaimana telah diterbitkan selama ini oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kepramukaan adalah sah dan valid, sebagaimana diatur dalam Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2010 pada Pasal 1 ayat (6), dan Pasal 19 ayat (3).
Disebutkan dalam Edaran bahwa Kwarnas akan berkoordinasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk penyelenggaraan sertifikasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Pasal 26 ayat (4) dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Pasal 35 ayat (4).
Lebih lanjut, Kwarnas juga menegaskan bahwa Sertifikasi yang dilakukan oleh badan/lembaga selain Pusdiklat Kepramukaan dan BNSP adalah tidak sah dan tidak diakui oleh Gerakan Pramuka.
Kwarnas mengimbau agar Ketua Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang dapat menyebarluaskan informasi ini kepada jajarannya dan para tenaga pendidik kepramukaan di wilayahnya, untuk memedomani ketentuan dan aturan yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh informasi yang keliru.
Unduh Surat Edaran di sini.
(cst)



























