JAKARTA — Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) pengurus masa bakti 2023-2028 melalui Surat Keputusan Nomor 213 tahun 2025.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Kwarnas Kak Budi Waseso pada 13 November 2025 tersebut menyebutkan ada pemberhentian sekaligus pengangkatan pengurus Pergantian Antar Waktu.
Keputusan terkait dengan PAW pengurus ini telah memperhatikan hasil Rapat Pimpinan Kwarnas pada tanggal 30 Oktober 2025 dan menetapkan dua hal.
Yaitu mengesahkan pemberhentian dengan hormat Pengurus Kwarnas masa bakti 2023-2028 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya.
Kemudian mengesahkan Pengangkatan Pengurus Kwarnas Pergantian Antar Waktu Masa Bakti 2023-2028 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Surat Keputusan.
Adapun pengurus yang diberhentikan adalah Kak Sri Puryono, selaku Wakil Ketua Kwarnas Bidang Organisasi, Hukum, Perencanaan, dan Pengembangan; serta Kak Yulius, selaku Wakil Ketua Kwarnas Bidang Aset dan Usaha.
Sementara pengangkatan yang dimaksud adalah untuk Kak Asrorun Ni’am yang sebelumnya sebagai Wakil Ketua Kwarnas Bidang Kerjasama menjadi Wakil Ketua Kwarnas Bidang Organisasi, Hukum, Perencanaan, dan Pengembangan.
Kak Aspi Handi Yunirsal, dari sebelumnya sebagai Wakil Bendahara menjadi Wakil Ketua Kwarnas Bidang Aset dan Usaha. Kak Totok Siswanto, sebelumnya sebagai Wakil Ketua Kwarnas Bidang Bela Negara, Mental, dan Spiritual, menjadi Wakil Ketua Kwarnas Bidang Kerjasama.
Terdapat nama baru yang muncul dalam pengangkatan pengurus PAW kali ini, yaitu Kak Widagdo Hendro Sukoco, seorang purnawirawan TNI sebagai Wakil Ketua Kwarnas Bidang Bela Negara, Mental, dan Spiritual.
Ditegaskan bahwa surat keputusan tersebut berlaku sejak ditetapkan. Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. (cst)



























