JAKARTA — Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengeluarkan Surat Edaran tentang Bulan Bakti Pramuka Tahun 2024 Beserta Pedoman Pelaksanaannya.
Surat Edaran dengan nomor 0256-00-F tertanggal 31 Juli 2024 tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Kwarnas Nomor 094 Tahun 2021 tentang Penetapan Bulan Bakti Pramuka.
Kwarnas menyebutkan, bahwa setiap tahun seluruh anggota Gerakan Pramuka diharapkan dapat melaksanakan berbagai bentuk kegiatan bakti, sebagai persembahan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Pelaksanaan Bulan Bakti Pramuka tahun ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan peringatan Hari Pramuka ke-63 dan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI ke-79, dimulai pada tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2024.
Ragam kegiatan Bulan Bakti Pramuka Tahun 2024 di antaranya donor darah, bakti sosial, operasi katarak, tanam pohon/ mangrove, bersih sungai atau pantai, pembersihan tempat ibadah, pembersihan monumen bersejarah, Pramuka Berbagi, Pramuka Mengajar, serta Pramuka Berwirausaha, atau kegiatan lainnya.
“Tujuan kegiatan ini dalam rangka meningkatkan semangat rela menolong dan rasa persaudaraan serta bakti anggota Gerakan Pramuka,” tulis Kwarnas dalam surat edaran.
Lebih lanjut dalam surat disampaikan bahwa Kwarnas menghimbau dan mengharap Kakak dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut di wilayah masing-masing dengan mengikutsertakan Gugusdepan, bersinergi dan berkolaborasi dengan Satuan Karya Pramuka dan para mitra Gerakan Pramuka.
__