YOGYAKARTA – Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta (Kwarda DIY) menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Karya Bakti Lebaran 1447 H / 2026 M sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat bagi anggota Pramuka selama masa arus mudik dan balik Idul Fitri.
SOP tersebut diterbitkan melalui surat Kwarda DIY Nomor 084/1200-D tertanggal 11 Maret 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kwartir Cabang Gerakan Pramuka di wilayah DIY. Dokumen ini menjadi panduan teknis bagi anggota Pramuka yang akan terlibat dalam kegiatan pelayanan kepada masyarakat selama momen Lebaran.
Karya Bakti Lebaran merupakan kegiatan rutin Gerakan Pramuka yang dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, khususnya dalam membantu kelancaran arus mudik dan aktivitas masyarakat selama libur Idul Fitri. Di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, kegiatan ini juga diarahkan untuk membantu pengamanan dan pelayanan di kawasan wisata, pusat transportasi, serta titik keramaian lainnya.
Dalam SOP, Kwarda DIY menegaskan beberapa poin sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
Pertama, kegiatan Karya Bakti Lebaran bertujuan untuk memberikan layanan informasi kepada masyarakat dan pemudik, membantu kelancaran arus lalu lintas, serta meningkatkan citra Gerakan Pramuka sebagai organisasi kepemudaan yang aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
Kedua, peserta kegiatan berasal dari Pramuka Penegak minimal tingkat Bantara dan Pramuka Pandega yang dalam kondisi sehat serta mendapatkan izin dari orang tua atau wali. Peserta juga diharapkan memiliki perlindungan asuransi sebagai bentuk mitigasi risiko selama kegiatan berlangsung.
Ketiga, anggota Pramuka yang bertugas diwajibkan menggunakan perlengkapan yang sesuai standar keselamatan, antara lain seragam Pramuka, tanda pengenal kegiatan, serta rompi keselamatan (high visibility vest) agar mudah dikenali oleh masyarakat dan pengguna jalan.
Selain itu, SOP juga mengatur tahapan pelaksanaan kegiatan yang dimulai dari koordinasi lintas instansi, pembekalan anggota, hingga pelaksanaan tugas di posko pelayanan. Koordinasi dilakukan dengan berbagai pihak seperti Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, BPBD, PMI, dan instansi terkait lainnya.
Di lapangan, anggota Pramuka akan memberikan berbagai layanan kepada masyarakat, seperti membantu memberikan informasi jalur perjalanan, membantu penyeberangan jalan bagi kelompok rentan seperti lansia dan anak-anak, serta memberikan pertolongan pertama pada kondisi darurat ringan sebelum tim medis datang.
Dalam SOP tersebut juga menekankan pentingnya menjaga sikap dan etika selama bertugas. Anggota Pramuka diharapkan mengedepankan sikap ramah, santun, serta memberikan pelayanan dengan prinsip senyum, sapa, dan salam kepada masyarakat. Link Unduh dokumen SOP melalui tautan ini : Dokumen SOP Karya Bakti Lebaran 2026 Pramuka DIY
Kwarda DIY berharap dengan adanya SOP ini, pelaksanaan Karya Bakti Lebaran 2026 di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dapat berjalan secara tertib, aman, dan terkoordinasi, sekaligus memperkuat peran Pramuka sebagai relawan muda yang hadir membantu masyarakat.(LA)



























