PRAMUKADIY — Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Gerakan Pramuka Nomor 03 Tahun 2022 tentang Peraturan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan telah diterbitkan. Jukran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu, 31 Maret 2022.
Dalam Jukran ini, disebutkan dalam Pasal 24 dan Pasal 25 secara khusus yaitu Kurikulum, Kisi-kisi, dan Skenario, serta Penilaian Kriteria Kelulusan Minimal Pendidikan dan Pelatihan.
Pasal 24, Kurikulum, Kisi-kisi dan Skenario Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas 4 ayat yang secara rinci adalah sebagai berikut,
- Penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan memedomani kurikulum, kisi-kisi dan skenario pendidikan dan pelatihan sebagaimana telah diatur pada Bab III Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 048 Tahun 2018 tentang Sistem Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan.
- Jenis pendidikan dan pelatihan yang belum diatur dan akan diselenggarakan pada ayat (1) tersebut di atas dapat diatur dan ditetapkan oleh Kwartir yang bersangkutan dengan menerapkan prinsip-prinsip pendidikan dan pelatihan sesuai dengan Pasal 6 tersebut di atas.
- Penyusunan Kurikulum dan kisi-kisi pendidikan dan pelatihan tersebut pada ayat (2) dapat berkoordinasi dengan Badan Pertimbangan Pendidikan dan atau Pusat Pendidikan dan Pelatihan di atasnya.
- Skenario kursus pendidikan dan pelatihan yang akan dilaksanakan wajib disusun oleh Tim Pelatih, berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
Pasal 25, Penilaian Kriteria Kelulusan Minimal terdiri atas 4 ayat yang secara rinci adalah sebagai berikut,
- Kriteria Kelulusan Minimal (KKM) merupakan kriteria nilai paling rendah untuk menyatakan bahwa peserta pendidikan dan pelatihan telah mencapai ketuntasan belajar.
- KKM ditentukan oleh penyelenggara pendidikan dan pelatihan dan digunakan sebagai acuan bersama antara penyelenggara pendidikan dan pelatihan, tim pelatih dan peserta pendidikan dan pelatihan untuk mencapai tujuan.
- Ketentuan KKM mengacu pada Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 048 Tahun 2018 tentang Sistem Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan.
- Fungsi KKM:
- Acuan tim pelatih dalam melakukan penilaian kompetensi peserta pendidikan dan pelatihan. Tim Pelatih memberikan tindak lanjut atas pencapaian hasil peserta pendidikan dan pelatihan, apabila nilai di bawah KKM peserta pendidikan dan pelatihan diberikan remidial;
- Acuan peserta pendidikan dan pelatihan dalam mempersiapkan diri mengikuti setiap kegiatan pembelajaran;
- KKM sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi pendidikan dan pelatihan;
- KKM digunakan untuk menentukan cara evaluasi proses pembelajaran dan pemenuhan sarana prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
- KKM sebagai stimulus peserta pendidikan dan pelatihan dalam mengupayakan pencapaian nilai dengan cara proaktif mengikuti kegiatan pembelajaran dan mengerjakan seluruh tugas-tugasnya;
- KKM sebagai stimulus penyelenggara pendidikan dan pelatihan untuk pencapaian kinerja penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
- Keberhasilan pencapaian KKM tinggi dapat mendorong pencapaian kualitas mutu penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang bersangkutan.
Sebagaimana diketahui bahwa adanya Jukran baru ini dimaksudkan untuk Memberikan garis kebijakan tata kelola penyelenggaraan pendidikan kepramukaan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan berjalan sesuai ketentuan sehingga mampu menghasilkan output sesuai kebutuhan bagi kwartir dan satuan.
Selain itu, juga untuk memberikan panduan perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi proses pendidikan dan pelatihan kepramukaan; serta Memberikan arahan proses membangun dan mengembangkan paradigma baru penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berdasarkan pengalaman.
__
CST