PRAMUKADIY — Anggota Dewasa Gerakan Pramuka merupakan salah satu pilar penting dari proses pembinaan Gerakan Pramuka, baik dari sisi keorganisasian maupun sebagai pembina pramuka yang bersentuhan langsung dengan peserta didik.
Para Anggota Dewasa Gerakan Pramuka tersebut juga merupakan keluaran dari sistem pendidikan dan pelatihan kepramukaan yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan (Pusdiklat).
Agar penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mampu mencapai hasil maksimal, maka diperlukan suatu penyelenggaraan pendidikan pelatihan yang memenuhi persyaratan di setiap komponen pendukungnya, sehingga Kwartir Nasional menerbitkan Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan.
Inovasi menjadi penting bagi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan sebagai upaya untuk mempersiapkan generasi berjiwa Pramuka abad 21 atau revolusi industri 4.0 dan era masyarakat 5.0 dalam mempersiapkan dukungan kepemimpinan bagi Gerakan Pramuka.
Paradigma Kwartir Nasional dengan sistem organisasinya harus mendorong paradigma baru Dasa Karya Pramuka sebagai arah kebijakan untuk mengatasi masalah dan menjadikan Gerakan Pramuka lebih dinamis dan memiliki kemerdekaan dalam berfikir dan berkarya dalam nilai murni Satya dan Darma Pramuka.
Beberapa hal kelemahan yang dimiliki dalam membawa para Pramuka memasuki revolusi industri 4.0 dan era masyarakat 5.0 adalah minimnya database sebagai acuan untuk menetapkan kebijakan perencanaan umum Gerakan Pramuka; ketimpangan perbandingan antara peserta didik, pembina dan pelatih pembina pramuka, lemahnya daya lontar informasi terhadap perkembangan pendidikan dan pelatihan; serta minimnya kepedulian pihak ketiga terhadap Gerakan Pramuka.
Petunjuk penyelenggaraan sebagai salah satu upaya meningkatkan kesetaraan mutu dalam setiap penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sekaligus dalam pemerataan mutu luaran pendidikan dan pelatihan. Dengan menerbitkan peraturan petunjuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan diharapkan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan akan dapat memperkirakan kualitas luarannya.
Selain hal tersebut agar penyelenggara pendidikan dan pelatihan kepramukaan terbiasa menerapkan pola yang ditetapkan maka Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan akan memiliki gambaran relatif akan hasil kerja yang dilakukan.
Berikut Jukran Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Peraturan Penyelenggaraan Diklat Kepramukaan selengkapnya :
Unduh dokumen di sini.
Dengan disahkannya Jukran ini pada Maret 2022 oleh Ketua Kwarnas Kak Budi Waseso, diharapkan Kwartir mampu menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi dan kualifikasi terukur, sehingga mampu mendorong peningkatan kualitas pendidikan anggota Gerakan Pramuka.