YOGYAKARTA — Salah satu materi menarik dalam kegiatan Orientasi Calon Anggota Saka Wirausaha Kota Yogyakarta yakni tentang Syarat-syarat Kecakapam Umum (SKU) dan Syarat-syarat Kecakapan Khusus (SKK) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Materi ini disampaikan oleh Kak Suraji Widarta, Wakil Ketua Kwartir Cabang Kota Yogyakarta Bidang Pembinaan Anggota Muda yang juga selaku Pinsaka Wirausaha Kota Yogyakarta.
Dalam penjelasannya, Kak Suraji menyampaikan bahwa sebagai anggota Saka tentunya harus menyelesaikan terlebih dahulu Syarat Kecakapan di golongannya, contohnya Pramuka Penegak telah mencapai Penegak Bantara, barulah dapat menjadi anggota Saka.
“Setelah adik-adik minimal sudah Bantara, barulah nanti dapat menjadi anggota Saka Wirausaha,” terang Kak Suraji.
Lebih lanjut Kak Suraji juga menjelaskan bahwa tidak berhenti di tingkatan penyelesaian SKU saja, namun perlu dilanjutkan dengan penempuhan SKK.
Selain itu disampaikan juga bahwa SKK tidak hanya ada di Gugusdepan, di Satuan Karya juga memiliki SKK yang dapat ditempuh di masing masing Krida.
Saka Wirausaha memiliki 4 Krida yakni Krida Produksi, Krida Pemasaran, Krida SDM, dan Krida Keuangan. Masing-masing krida di Saka Wirausaha memiliki 4 SKK yang dapat ditempuh oleh anggota Saka Wirausaha.
Diketahui kegiatan Orientasi Calon Anggota Saka Wirausaha dilaksanakan mulai Jumat, 21 Juni sampai dengan Minggu, 23 Juni 2024. Kegiatan diisi dengan berbagai materi mulai dari materi kesakaan, kepramukaan, materi krida, dan tips tips berwirausaha.



























