JAKARTA — Gerakan Pramuka merupakan organisasi pendidikan yang menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dalam pembinaan terhadap anggotanya.
Gerakan Pramuka juga aktif dalam melakukan kegiatan bakti kepada msyarakat dan ikut serta membangun masyarakat. Arah kebijakan pengembangan Gerakan Pramuka 2014 – 2045 memuat visi dan misi pengembangan Gerakan Pramuka menegaskan bahwa Gerakan Pramuka merupakan wadah utama pembentukan karakter dengan meningkatkan kiprah dan pengabdian Gerakan Pramuka kepada masyarakat, bangsa dan negara secara maksimal dengan landasan semangat kerelawanan.
Revitalisasi pengembangan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menghendaki adanya pembentukan Kampung Pramuka di tingkat Desa/Kelurahan yang ditujukan untuk mengembangkan suatu kawasan yang berfungsi sebagai wadah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mewujudkan masyarakat yang berdaya dan mendukung program pembangunan.
Pembentukan Kampung Pramuka dilakukan melalui proses kemitraan dan kerjasama dengan instansi dan lembaga Pemerintah dan non Pemerintah secara proporsional.
Keberadaan Kampung Pramuka selanjutnya akan menjadi salah satu ikon dan bukti nyata peran pengabdian dan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh anggota Pramuka.
Berkenaan dengan hal tersebut, maka Kwartir Nasional Gerakan Pramuka wajib menyediakan pedoman pembentukan dan pengembangan Kampung Pramuka sesuai dengan proses dan metodologi ilmiah yang terukur dan terarah. Dengan pedoman ini
pula diharapkan akan tergambar jelas peran para semua pihak yang terlibat dalam pembentukan dan pengembangan Kampung Pramuka.
Berikut detail Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Gerakan Pramuka nomor 05 Tahun 2025 tentang Pedoman Kampung Pramuka,
Unduh Jukran 05 Tahun 2025 tentang Pedoman Kampung Pramuka di sini.



























