JAKARTA — Melalui Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 04 Tahun 2024 telah ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Perkemahan Bakti Saka Kalpataru dan Saka Wanabakti (Pertikawan) Nasional Tahun 2024.
Kegiatan yang dikembangkan dalam Pertikawan Nasional 2024 difokuskan kepada pengembangan diri Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang terdiri atas bidang spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik.
Budaya sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat dengan maksud meningkatkan kualitas Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega se- Indonesia agar siap menghadapi perkembangan zaman, dan menjadi bagian dari generasi yang siap menyambut FOLU Net Sink 2030.
Penyelenggaraan kegiatan dalam Pertikawan Nasional Tahun 2024 menggunakan berbagai metode yang efektif dan beragam, sehingga peserta lebih dapat merasakan, mempelajari, menghayati dan mendalami materi ataupun pengalaman yang telah didapatkan.
Kegiatan dibagi menjadi beberapa kelompok sesuai dengan muatan materi yang terkandung di dalamnya, dengan harapan peserta Pertikawan Nasional Tahun 2024 mendapatkan beragam kegiatan sebagai penambah bekal dalam proses peningkatan kualitas diri melalui bina diri, bina satuan, dan bina masyarakat sebagai generasi penerus bangsa.
Secara khusus Keputusan ini mempertimbangkan Program Kerja Pimpinan Satuan Karya Pramuka Kalpataru dan Wanabakti Tingkat Nasional Tahun 2024; dan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 51 Tahun 2024 tentang Panitia Penyelenggara/Asistensi Pertikawan Nasional Tahun 2024.
Berikut adalah Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pertikawan Nasional II Tahun 2024
Juklak Pertikawan Nasional II Tahun 2024 dapat diunduh pada tautan berikut. Unduh di sini.
(cst)