Gerakan Pramuka merupakan sebuah organisasi yang begitu memperhatikan pendidikan dan pengembangan diri bagi seluruh anggotanya.
Dalam rangka memberikan pedoman bagi kwartir dan satuan Gerakan Pramuka meningkatkan kemampuan dan keterampilan bagi anggota dewasa agar dapat melaksanakan perannya di lingkungan Gerakan Pramuka, Kwartir Nasional (Kwarnas) menerbitkan Keputusan terkait Sistem Pendidikan dan Pelatihan (Sisdiklat) Gerakan Pramuka.
Keputusan Kwarnas No. 48 Tahun 2018 merupakan penyempurna dari keputusan kwarnas sebelumnya sebagai bentuk sistem yang mengintegrasikan berbagai komponen secara sinergis komponen masukan, proses diklat, hasil, dan dampak dari sebuah diklat kepramukaan anggota dewasa.
Berikut ini adalah Jenis Pendidikan, Pelatihan, dan Pertemuan bagi Anggota Dewasa Gerakan Pramuka sesuai Keputusan Kwarnas No. 48 Tahun 2018 :
a. Pendidikan bagi Anggota Dewasa, terdiri atas :
1) Kursus Orientasi;
2) Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) Siaga;
3) Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) Penggalang;
4) Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) Penegak;
5) Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) Pandega;
6) Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML) Siaga;
7) Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML) Penggalang;
8) Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML) Penegak;
9) Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML) Pandega;
10) Kursus Pelatih Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KPD);
11) Kursus Pelatih Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KPL).
b. Pelatihan bagi Anggota Dewasa, terdiri atas :
1) Kursus Keterampilan Kepramukaan;
2) Kursus Penerapan Metode Kepramukaan;
3) Kursus Pamong Saka;
4) Kursus Instruktur Saka;
5) Kursus Pengelola Kwartir;
6) Kursus Kehumasan;
7) Kursus Pengelola Gugusdepan;
8) Kursus Pengelola Pusdiklat
9) Kursus-kursus lainnya yang penting dan bermanfaat dapat diselenggarakan kwartir melalui kerjasama dengan lembaga lain.
c. Pertemuan bagi Anggota Dewasa, terdiri atas:
1) Karang Pamitran;
2) Pitaran Pelatih;
3) Gelang Ajar;
4) Penyegaran Pelatih.
Sebagaimana diketahui, Anggota Dewasa dalam Gerakan Pramuka adalah Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pamong Saka, Instruktur Saka, Andalan, Majelis Pembimbing, Pimpinan Satuan Komunitas dan Anggota Gugus Darma. (cst)