YOGYAKARTA — Tanda Penghargaan adalah tanda yang diberikan kepada seseorang di dalam dan di luar Gerakan Pramuka, sebagai penghargaan atas perilaku yang luhur, kesetiaan, keaktifan; jasa, karya, dan darma baktinya; serta keberanian yang luar biasa, yang dianggap cukup berguna bagi kepentingan dan perkembangan kepramukaan.
Salah satu Tanda Penghargaan di Gerakan Pramuka adalah Bintang Tahunan Pramuka, yaitu tanda yang diberikan kepada anggota muda Gerakan Pramuka sebagai penghargaan atas kesetiaan kepada organisasi dan keaktifannya sebagai anggota Gerakan Pramuka selama satu tahun atau kelipatannya.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Tahun 175 Tahun 2012, baik pengertian, tata cara mendapatkan, serta bentuk dan cara pemasangannya. Disebutkan bahwa Tanda Penghargaam Bintang Tahunan diperuntukkan bagi Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega.
Bentuk, Ukuran, dan Warna Bintang Tahunan Pramuka
Bentuk Bintang Tahunan Pramuka sebuah bintang bersudut lima (tiga dimensi) dibuat dari logam berwarna perak, dengan ukuran jari-jari 6 mm. Bintang Tahunan Pramuka ini diberi alas berbentuk lingkaran dengan jari-jari 7 mm, dibuat dari bahan laken, kulit, atau bahan lainnya.
Bintang Tahunan Pramuka untuk tahun kedua, ketiga, dan seterusnya bentuknya sama namun diberi angka berwarna perak, sesuai dengan jumlah tahunnya. Angka itu terletak pada lingkaran berwarna dasar hitam dan bergaris tengah 6 mm terletak di tengah-tengah bintang tersebut.
Warna alas Bintang Tahunan Pramuka sesuai dengan warna golongan kepramukaan, yaitu Hijau untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Siaga; Merah untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Penggalang; Kuning untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Penegak; dan Coklat untuk masa bakti sebagai seorang Pramuka Pandega.
Syarat Penerima Bintang Tahunan Pramuka
Bintang Tahunan Pramuka menandai kesetiaan, kepatuhan, kerajinan dan ketertiban seorang Pramuka dalam mengikuti kegiatan-kegiatan kepramukaan selama satu tahun penuh dan kelipatannya secara berturut-turut.
Seorang pramuka (Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega) dapat menerima dan mengenakan Bintang Tahunan Pramuka, apabila yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai berikut:
- Pramuka yang bersangkutan telah dilantik sebagai Siaga Mula, Penggalang Ramu, Penegak Bantara atau Pramuka Pandega.
- Selama satu tahun sejak dilantik tersebut, selalu setia mengikuti kegiatan dengan baik pada kegiatan yang diadakan secara berkala di satuannya maupun kegiatan yang diadakan secara insidental. Jika berhalangan mengikuti kegiatan kepramukaan, maka yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada Pembinanya.
- Selama satu tahun sejak dilantik, selalu patuh menjalankan tugas dan kewajiban yang diberikan oleh Pembina Pramukanya.
- Selama satu tahun sejak dilantik, selalu giat dan rajin melatih diri untuk meningkatkan kesehatan jasmani dan rohaninya, sehingga berguna bagi dirinya, keluarganya, dan masyarakat sekitarnya.
- Selama satu tahun sejak dilantik, selalu menunjukkan usahanya untuk menepati dan menjalankan Dwisatya dan Dwidarma, Trisatya dan Dasadarma Pramuka.
Seorang Pramuka yang selama satu tahun sejak menerima Bintang Tahunan Pramuka pada tahun sebelumnya, masih memenuhi syarat-syarat seperti tersebut di atas, dapat menerima dan mengenakan Bintang Tahunan Pramuka untuk tahun kedua, ketiga dan seterusnya.
Wewenang pengusulan untuk mendapat Bintang Tahunan Pramuka adalah oleh Pembina gugusdepan yang bersangkutan. Termasuk wewenang pemberian, penganugerahan, serta pencabutannya juga dilakukan oleh Pembina gugusdepan yang bersangkutan.
Pengusul dapat membuat permintaan tertulis kepada pemegang wewenang pemberian tanda penghargaan, melalui dan dengan persetujuan ketua kwartir yang bersangkutan, disertai data yang diperlukan. Yaitu disertai dengan bukti tertulis bahwa yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatan dan melakukan tugasnya selama satu tahun.
Penganugerahan Bintang Tahunan dilaksanakan pada saat upacara pembukaan atau penutupan latihan, hari ulang tahun gugusdepan, dan kegiatan lainnya oleh Kwartir ranting/cabang atau pembina gugusdepan yang bersangkutan.
Pemakaian Tanda Bintang Tahunan Pramuka
Bintang Tahunan Pramuka dipakai di atas saku kanan baju seragam putra di atas tanda WOSM dan untuk seragam putri menyesuaikan. Apabila yang bersangkutan memiliki bintang tahunan lebih dari satu maka yang dikenakan bintang tahunan yang tertinggi.
Urutan penempatan Bintang Tahunan Pramuka ditinjau dari pemakainya, dari kanan ke kiri adalah Bintang Tahunan Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, lalu Pramuka Pandega. Adapun masa berlaku Bintang Tahunan pada satu golongan adalah sampai pemiliknya menerima Bintang Tahunan berikutnya pada golongan yang sama.
Pemberikan Bintang Tahunan Pramuka ini dimaksudkan agar dapat meningkatkan prestasi dan pengabdian setiap anggota Gerakan Pramuka dalam berbuat kebajikan dan membaktikan dirinya bagi kepentingan kepramukaan, masyarakat, bangsa dan negara.
Mereka yang mendapatkannya juga bisa meningkatkan keaktifan dan kinerjanya, serta dapat memotivasi timbulnya keteladanan dalam Gerakan Pramuka, dalam usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
Pemberian tanda penghargaan berfungsi sebagai Alat pendidikan, yaitu menanamkan rasa tanggung jawab dalam diri si penerima, dan memotivasi orang lain untuk berbuat kebajikan seperti yang dilakukan oleh si penerima tanda penghargaan.
Selain itu pemberian ini sebagai tanda pula bahwa Gerakan Pramuka menghargai kesetiaan, keaktifan, jasa, bantuan, prestasi kerja, dan darma bakti yang telah disumbangkan oleh penerima.
CST-PusbangJusinfo