JAKARTA – Memperhatikan dan mengacu hasil Sidang Paripurna Nasional (Sidparnas) Gerakan Pramuka terkait pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Nasional (DKN), telah dilakukan penjaringan nama-nama kandidat calon yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Calon Ketua dan Wakil Ketua DKN.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pelaksana Tim Verifikasi Kak Ibrahim Dwi Rudianto di Kwarnas Gerakan Pramuka, Jakarta, Jumat (6/7/2018) seperti dilansir oleh website resmi Kwartir Nasionas (Kwarnas).
Dalam keterangannya, mulai Minggu ini (awal Juli 2018), tim verifikasi akan mengadakan rapat khusus terkait penjaringan kandidat. Selain itu, akan dibahas pula mekanisme pendaftaran calon ketua dan wakil ketua DKN.
Berikut ini adalah 14 Syarat Menjadi Ketua dan Wakil Ketua DKN sesuai hasil Sidparnas 2018 yang harus diperhatikan para pendaftar :
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan hasil Medical Check Up.
- Menyerahkan Daftar Riwayat Hidup.
- Menyerahkan Visi dan Misi calon Ketua dan Wakil Ketua DKN
- Bebas Miras, Narkotika dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkotika.
- Merupakan anggota aktif Gugus Depan yang dibuktikan dengan surat keterangan aktif dari Ketua Gugus Depan dan memiliki Kartu Tanda Anggota Pramuka.
- Telah dilantik menjadi Pramuka Penegak Laksana atau Pramuka Pandega yang dibuktikan dengan Syarat Kecakapan Umum (SKU).
- Bersedia berdomisili di daerah Jabodetabek selama menjadi ketua dan wakil ketua DKN yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan bermaterai 6.000.
- Dapat berkomunikasi dengan bahasa Inggris secara aktif dibuktikan dengan sertifikat TOEFL dan bersedia untuk mengikuti tes/wawancara.
- Berusia maksimal 23 tahun (belum berulang tahun yang ke-24) pada pelaksanaan Musppanitra Nasional.
- Sekurang-kurangnya pernah mengikuti kegiatan pelatihan kepemimpinan yang diadakan Gerakan Pramuka atau institusi lainnya dibuktikan dengan sertifikat.
- Sekurang-kurangnya pernah mengkuti kegiatan Kepramukaan Nasional dibuktikan dengan piagam.
- Sekurang-kurangnya pernah berperan aktif sebagai penyelenggara kegiatan minimal tingkat daerah yang dibuktikan dengan surat keputusan.
- Pernah atau sedang menjabat Dewan Kerja minimal Dewan Kerja Cabang dibuktikan dengan surat keputusan.
- Didukung oleh minimal 5 (lima) Ketua Dewan Kerja Daerah-Nasional dibuktikan dengan surat pernyataan dukungan dan diketahui Kwartir Daerah/Kwartir Nasional.
Kak Ibrahim menyampaikan belum bisa memberikan informasi terkait detail batas waktu pendaftaran dan pengiriman berkas baik melalui online ataupun melalui pos karena dalam proses penggodokan.
“Yang pasti, bagi para Dewan Kerja yang ingin mendaftar, silakan segera mempersiapkan diri,” ujarnya.
Lebih lanjut Kak Ibrahim menjelaskan bahwa pemilihannya akan digelar dalam Musyawarah Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putra (Muspanitra) di Kendari Sulawesi Tenggara pada September 2018 mendatang bersamaan dengan penyelenggaraan Musyawarah Nasional. (cst)



























