JAKARTA — Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan ketentuan pengunjung atau visitor Jambore Nasional (Jamnas) XI tahun 2022.
Melalui Surat Edaran Nomor 0814-00-C tertanggal 26 Juli 2022 yang ditujukan kepada Ketua Kwartir Daerah se-Indonesia, Kwarnas menyampaikan setidaknya ada 9 ketentuan bagi para pengunjung/visitor Jamnas XI 2022 yang diselenggarakan pada 14 sampai 21 Agustus 2022 mendatang.
Berikut detail ketentuan tersebut :
- Orang dewasa, sudah di Booster, sesuai ketentuan protokol kesehatan untuk melakukan perjalanan dengan berbagai moda transportasi
- Pengunjung hanya diberikan akses di area publik yaitu Pasar Jambore, meeting point dan Lapangan Utama sesuai dengan arahan protokol kesehatan.
- Pengunjung akan diberikan akses untuk satu hari dengan biaya Rp 25.000,- dan diberikan id card sebagai pengunju ngl visitor.
- Jumlah pengunjung/Visitor setiap hari akan dibatasi untuk menjaga kepadatan di areal publik
- Untuk pengunjung/Visitor VVIP dan VIP seperti Mabinas, Kamabida, Kamabicab meeting pointnya di Kantor Binkemin.
- Bagi Kakak-kakak yang akan bertemu dengan peserta Jamnas Xl tahun 2022, diberikan waktu saat istirahat yaitu jam 12.00- 13.00 dan 16.00-17.00 WIB, bertempat di Meeting Point yaitu kantor Binkempa dan Binkempi.
- Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui dua cara yaitu pre-registrasi melalui aplikasi GoJambo/Visitor, dan on the spot.
- Pengunjung/Visitor on the spot dibatasi, yaitu mengisi kekosongan alokasi hari tersebut dari jumlah pendaftar yang sudah melakukan pre registrasi
- Aturan pengunjung/Visitor ini akan berubah sesuai status covid -19 saat pelaksanaan Jamnas Xl tahun 2022 berlangsung
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kwarnas Kak Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo, S.IP, M.AP tersebut ditembuskan kepada Ketua Kwarnas sebagai laporan, Para Pimpinan Kwarnas, Para Gubernur selaku Ketua Mabida, Para Bupati selaku Ketua Mabicab, dan para Ketua Kwarcab.