BANTUL – Kak GKR Mangkubumi selaku Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melantik pengurus Majelis Pembimbing Daerah dan Pimpinan Satuan Komunitas Daerah (Pinsakoda) Satuan Komunitas (Sako) Sekawan Persada Nusantara (SPN) DIY di Bumi Perkemahan Dewa Ruci, Wonoroto, Gadingsari, Sanden, Bantul, Sabtu (23/12/2017).
Dikukuhkan dalam pelantikan tersebut sebagai Pinsakoda SPN masa bakti 2017-2021 adalah Kak Drs. H.M Geyol Sugianto, M.Si dan Ketua Mabisako adalah Dr. H Wahyudi, M.S. Acara yang dilangsungkan bersamaan dengan Temu Penegak Pandega Cabang (TPPC) Sako SPN Cabang Bantul ini dihadiri oleh Kak Rioberto Sidauruk, S.H., M.H. Andalan Nasional Kwartir Nasional (Kwarnas) bidang Organisasi & Hukum, Anggota Dewan Kehormatan Kwarnas dan Kak Dicky Wahyu, S.Pd. selaku Pimpinan Satuan Komunitas Nasional (Pinsakonas) SPN . Selain itu hadir pula Ketua Kwartir Cabang Bantul dan didukung penuh oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Dakwah Islam Indonesia DIY.
Sedikitnya ada 200 peserta yang berpartisipasi dalam TPPC termasuk kontingen dari Sleman, Kota Yogya, Kulonprogo, dan Gunung Kidul. Para peserta ini diharapkan mempunyai output tri sukses, yang meningkatkan ibadah wajibnya dan mendapatkan siraman rohani, berakhlakul karimah, dan mandiri. Acara juga diisi dengan penanaman pohon pucuk merah secara simbolik yang dilakukan oleh Kak GKR Mangkubumi, Kak Rio, dan Kak Sudadi.
Satuan Komunitas Sekawan Persada Nusantara (Sako SPN) berawal dari kegiatan Gugusdepan Pramuka di Pesantren Burengan Kediri pada 1970. Gerakan Pramuka berbasis masjid dan pesantren ini kemudian tumbuh di Jakarta dan Bandung, yang dilaksanakan oleh warga Lemkari/LDII. Di Jakarta warga Lemkari/LDII membentuk Gugus Depan (Gudep) Pangeran Jayakarta dan Umar bin Khottob. Pada 1975, Gudep Umar bin Khottob mengikuti acara Long March Divisi Siliwangi yang diadakan oleh Pangdam Siliwangi.
Pada 1980, Gudep-gudep yang dipunggawai warga Lemkari/LDII membentuk perkumpulan yang dinamai Gudep Sekawan. Lalu ketika pemerintah melahirkan UU No 10 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka. UU tersebut kemudian diterjemahkan oleh Kwartir Nasional (Kwarnas) dengan mengeluarkan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 177 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Komunitas Pramuka, yang mengatur satuan organisasi Pramuka berdasarkan profesi, aspirasi, dan agama.
Dua peraturan ini disambut Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dengan membentuk Tim 7 untuk membentuk Sako SPN sekitar 21 Agustus 2011. Kemudian dilantik oleh Kwarnas pada 21 November 2013 oleh Ketua Kwarnas Prof. Dr. H. Azrul Azwar, MPH. Pelantikan Sako SPN oleh Kwarnas berdasarkan SK Ketua Kwarnas No. 206 Tahun 2013 Tentang Sako Pramuka SPN, SK Ketua Kwarnas No. 207 Tahun 2013 Tentang Pimpinan Sako Pramuka SPN Tingkat Nasional, dan SK Ketua Kwarnas No. 208 Tahun 2013 Tentang Majelis Pembimbing Sako Pramuka SPN Tingkat Nasional.(cst)