JAKARTA — Kwartir Nasional (Kwarnas) menyampaikan edaran kepada para Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka di seluruh Indonesia, para Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan di Perwakilan Republik Indonesia, para Ketua Pimpinan Saka Tingkat Nasional, dan Ketua Pimpinan Sako Tingkat Nasional tertanggal 24 Juli 2024.
Edaran tersebut tentang The 14th Malaysia National Scout Jamboree and the 8th IUMS Peace Jamboree yang akan digelar pada 12 sampai dengan 27 Desember 2024 di Millenium Park, Kuala Kubu Bahru, Selangor, Malaysia.
Dalam Surat Edaran nomor 0227-00-J, Kwarnas memberikan kesempatan kepada Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pembina Pramuka untuk mengikuti kegiatan ini dengan persyaratan yang disebutkan.
Adapun persyaratan tersebut adalah sebagai berikut,
Peserta
- Pramuka Penggalang dan Penegak.
- Berusia antara 13 – 17 tahun.
- Berbadan sehat, dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
- Mendapat izin tertulis dari kedua orang tua dan Kepala Sekolah.
- Mendapatkan Surat Rekomendasi dari Ketua Kwardanya.
- Dapat berbahasa Inggris dengan baik.
- Memiliki Kartu Tanda Anggota Gerakan Pramuka.
- Sanggup membayar biaya yang diperlukan
Pembina Pendamping
- Pembina Pramuka
- Pernah menjadi pembina pendamping pada kegiatan Internasional atau minimal memiliki ijazah KMD.
- Berusia 26 sampai dengan 55 tahun
- Sama dengan persyaratan no. s.d. 8 peserta.
Internasional Service Team (IST)
- Pramuka Penegak dan Pandega
- Berusia 18 – 25 tahun.
- Sama dengan persyaratan no. 3 s.d. 8 peserta.
Kwarnas menyebutkan bahwa biaya keikutsertaan meliputi biaya tiket Jakarta-Kuala Lumpur (PP), camp fee, dan perlengkapan sejumlah Rp. 10.093.500 + USD 300.
Pembayaran dapat dikirimkan melalui rekening Kwarnas Gerakan Pramuka BRI Norek: 0206-01-0011432-30-1 a.n. Kwarnas Gerakan Pramuka. Bukti pembayaran dapat dikirimkan ke email: [email protected] dengan subject: Bukti Pembayaran Jambore Nasional Malaysia ke-14.
“Kami mengharapkan pemberitahuan keikutsertaan peserta dan pelunasan biaya jambore dapat diterima Kwarnas selambat lambatnya tanggal 15 Agustus 2024,” tegas Kwarnas dalam surat edaran.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kakak Suhardi (Kepala Biro Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri) – +62856 9122 9495 atau email: [email protected]
__
Unduh Surat Edaran di sini.